PERATURAN NOMOR III.B.1 :
PERIZINAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Kep-  /PM/1996, 17 Januari 1996

 
1.

Permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

2.

Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:

 
a.

akta pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor III.B.5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;

b.

daftar pemegang saham berikut jumlah saham yang dimilikinya;

c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
e.

rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;

 f.

daftar calon direktur dan komisaris sesuai persyaratan Peraturan Nomor III.B.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi;

g.

Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;

h.

rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;

i.

pemilikan lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh Bursa Efek;

j.

neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan

k.

bukti penyetoran Modal yang memuat sekurang-kurangnya Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

3.

Apabila pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan termasuk pula Perusahaan Efek, maka dalam daftar pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan tersebut dimuat pula keterangan:

 
a.

nama dan tempat kedudukan Bursa Efek dimana Perusahaan Efek tersebut menjadi anggota Bursa Efek; dan

b.

persentase dari volume dan nilai transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek tersebut dibandingkan dengan volume dan nilai total transaksi Efek di Bursa Efek sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan terakhir.

4.

Apabila pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan termasuk pula Bank Kustodian, maka dalam daftar pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan tersebut dimuat pula keterangan:

 
a.

uraian jasa yang diberikan oleh Bank Kustodian tersebut; dan

b.

perkiraan pangsa pasar jasa Kustodian yang dikuasai oleh Bank Kustodian tersebut di Indonesia.

5.

Proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya memuat:

 
a. neraca;
b. perhitungan rugi/laba; dan
c. laporan arus kas.
6.

Rencana kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan selama 3 (tiga) tahun sekurang-kurangnya memuat:

 
a.

perkiraan jumlah Perusahaan Efek yang menjadi pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;

b.

susunan organisasi dilengkapi dengan diskripsi tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan setingkat di bawah direksi serta peraturan kepegawaian Lembaga Kliring dan Penjaminan;

c.

lokasi dan tata ruang, serta fasilitas penunjang yang menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien;

d.

penerapan sistem kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, dan sistem pengawasan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa serta sistem penyebaran informasi kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang akan digunakan;

e.

pengadaan fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon, teleks, faksimili, dan komputer; dan

f.

kelayakan pengadaan pegawai serta program pendidikan dan latihan yang diperlukan.

7.

Daftar calon direktur dan komisaris disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
a. riwayat hidup;
b. Kartu Tanda Penduduk;
c.

surat pernyataan tentang hubungan afiliasi dengan Perusahaan Efek dan pemegang saham;

d.

keterangan mengenai pemenuhan atas persyaratan calon direktur dan komisaris sesuai dengan Peraturan Nomor III.B.3 ; dan

e.

fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat kemampuan yang bersangkutan.

8.

Pejabat satu tingkat di bawah direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:

 
a.

orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum;

b.

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

c.

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;

d.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;

e. memiliki akhlak dan moral yang baik;
f.

memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan

g.

tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal.

9.

Rancangan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan memuat sekurang-kurangnya:

 
a.

peraturan mengenai persyaratan keanggotaan, yang meliputi antara lain:

 
1)

persyaratan penerimaan para pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

2)

pembekuan pemakaian jasa atau pemutusan hubungan dengan pemakai jasa;

b.

peraturan mengenai kliring, yang meliputi antara lain :

 
1) tata cara penyelenggaraan kliring; dan
2)

besarnya biaya pemakaian jasa bagi pemakai jasa.

c.

Peraturan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang meliputi antara lain:

 
1)

jumlah minimum jaminan yang wajib disediakan oleh pemakai jasa; dan

2) penggunaan jaminan.
10.

Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, wawancara, serta pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu.

11.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

12.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha kepada pemohon dengan Formulir Nomor III.B.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

DAFTAR PERATURAN LKPP