|
1. |
Permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan diajukan
kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.1-1 lampiran 1
peraturan ini. |
|
2.
|
Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut: |
| |
|
a. |
akta pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar perseroan
sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor III.B.5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; |
|
b. |
daftar pemegang saham berikut jumlah saham yang dimilikinya; |
|
c.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan; |
|
d. |
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; |
|
e. |
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi,
fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan; |
|
f. |
daftar calon direktur dan komisaris sesuai persyaratan
Peraturan Nomor III.B.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi; |
|
g. |
Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
|
h. |
rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh
Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
|
i. |
pemilikan lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) saham
Lembaga Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh Bursa Efek; |
|
j. |
neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan
yang terdaftar di Bapepam; dan |
|
k. |
bukti penyetoran Modal yang memuat sekurang-kurangnya
Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). |
|
|
3. |
Apabila pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
termasuk pula Perusahaan Efek, maka dalam daftar pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
tersebut dimuat pula keterangan: |
| |
|
a.
|
nama dan tempat kedudukan Bursa Efek dimana Perusahaan Efek
tersebut menjadi anggota Bursa Efek; dan |
|
b. |
persentase dari volume dan nilai transaksi Efek yang
dilakukan oleh Perusahaan Efek tersebut dibandingkan dengan volume dan nilai total transaksi Efek di
Bursa Efek sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan terakhir. |
|
|
4. |
Apabila pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
termasuk pula Bank Kustodian, maka dalam daftar pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
tersebut dimuat pula keterangan: |
| |
|
a.
|
uraian jasa yang diberikan oleh Bank Kustodian tersebut; dan |
|
b. |
perkiraan pangsa pasar jasa Kustodian yang dikuasai oleh Bank
Kustodian tersebut di Indonesia. |
|
|
5. |
Proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
sekurang-kurangnya memuat: |
| |
|
a.
|
neraca; |
|
b. |
perhitungan rugi/laba; dan |
|
c. |
laporan arus kas. |
|
|
6. |
Rencana kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan selama 3 (tiga)
tahun sekurang-kurangnya memuat: |
| |
|
a.
|
perkiraan jumlah Perusahaan Efek yang menjadi pemakai jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
|
b. |
susunan organisasi dilengkapi dengan diskripsi tugas,
wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan setingkat di bawah direksi serta
peraturan kepegawaian Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
|
c. |
lokasi dan tata ruang, serta fasilitas penunjang yang
menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa
yang teratur, wajar, dan efisien; |
|
d. |
penerapan sistem kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa, dan sistem pengawasan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa
serta sistem penyebaran informasi kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa yang akan digunakan; |
|
e. |
pengadaan fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon,
teleks, faksimili, dan komputer; dan |
|
f. |
kelayakan pengadaan pegawai serta program pendidikan dan
latihan yang diperlukan. |
|
|
7. |
Daftar calon direktur dan komisaris disertai dengan
dokumen-dokumen sebagai berikut: |
| |
|
a.
|
riwayat hidup; |
|
b. |
Kartu Tanda Penduduk; |
|
c. |
surat pernyataan tentang hubungan afiliasi dengan Perusahaan
Efek dan pemegang saham; |
|
d. |
keterangan mengenai pemenuhan atas persyaratan calon direktur
dan komisaris sesuai dengan Peraturan Nomor III.B.3 ; dan |
|
e. |
fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan
tingkat kemampuan yang bersangkutan. |
|
|
8. |
Pejabat satu tingkat di bawah direksi Lembaga Kliring dan
Penjaminan wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut: |
| |
|
a.
|
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum; |
|
b. |
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; |
|
c. |
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; |
|
d.
|
tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar
Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya; |
|
e. |
memiliki akhlak dan moral yang baik; |
|
f. |
memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan |
|
g. |
tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal. |
|
|
9. |
Rancangan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan memuat
sekurang-kurangnya: |
| |
|
a.
|
peraturan mengenai persyaratan keanggotaan, yang meliputi
antara lain: |
| |
|
1) |
persyaratan penerimaan para pemakai jasa Lembaga Kliring dan
Penjaminan; dan |
|
2) |
pembekuan pemakaian jasa atau pemutusan hubungan dengan
pemakai jasa; |
|
|
b. |
peraturan mengenai kliring, yang meliputi antara lain : |
| |
|
1) |
tata cara penyelenggaraan kliring; dan |
|
2) |
besarnya biaya pemakaian jasa bagi pemakai jasa. |
|
|
c.
|
Peraturan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa
yang meliputi antara lain: |
| |
|
1) |
jumlah minimum jaminan yang wajib disediakan oleh pemakai
jasa; dan |
|
2) |
penggunaan jaminan. |
|
|
|
10. |
Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Lembaga
Kliring dan Penjaminan, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen,
wawancara, serta pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu. |
|
11.
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon
yang menyatakan bahwa: |
| |
|
a.
|
permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor
III.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau |
|
b. |
permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor
III.B.1-3 lampiran 3 peraturan ini. |
|
|
12. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha kepada pemohon dengan
Formulir Nomor III.B.1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
|