| PERATURAN NOMOR III.B.2 : |
| TATA CARA PEMBUATAN PERATURAN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
|
Kep- 08/PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan dibuat dengan memperhatikan pendapat dari pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta Pihak-Pihak yang berkepentingan lainnya. |
||||||||
| 2. |
Peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dewan komisaris sebelum diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. |
||||||||
| 3. |
Permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan disampaikan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dengan dokumen: |
||||||||
|
|||||||||
| 4. |
Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang antara lain menyangkut latar belakang penyusunan peraturan, masalah-masalah yang dihadapi, dan cara pemecahannya. |
||||||||
| 5. |
Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini: |
||||||||
|
|||||||||
| 6. |
Penolakan atas permohonan persetujuan mengenai pengajuan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-3 lampiran 3 peraturan ini. |
||||||||
| 7. |
Persetujuan atas peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang diajukan kepada Bapepam dilakukan dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-4 lampiran 4 peraturan ini. |
||||||||
| 8. |
Penafsiran atas peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk memperjelas pengertiannya tetapi tidak merubah atau menambah pengertian dimaksud, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan interen Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menyangkut kepegawaian Lembaga Kliring dan Penjaminan, penggunaan tanda pengenal atau standar prosedur operasi kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan berlaku pada saat diajukan kepada Bapepam. |
||||||||
| 9. |
Pemberitahuan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Bapepam mengenai penafsiran atas peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan interen Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 peraturan ini, disampaikan dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-5 lampiran 5 peraturan ini, disertai dengan penjelasan dan latar belakang penyusunannya. |
||||||||
| 10. |
Bapepam dapat membatalkan penafsiran dan ketentuan mengenai kegiatan interen Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 peraturan ini, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya peraturan dimaksud dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-6 lampiran 6 peraturan ini. |
||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |
|||||||||