PERATURAN NOMOR III.B.2 :
TATA CARA PEMBUATAN PERATURAN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

Kep- 08/PM/1996, 17 Januari 1996


 
1.

Peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan dibuat dengan memperhatikan pendapat dari pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta Pihak-Pihak yang berkepentingan lainnya.

2.

Peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dewan komisaris sebelum diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.

3.

Permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan disampaikan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dengan dokumen:

 
a. peraturan yang dimintakan persetujuan;
b. persetujuan dewan komisaris;
c.

pendapat pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

d.

pendapat Pihak-Pihak yang berkepentingan dengan peraturan dimaksud.

4.

Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang antara lain menyangkut latar belakang penyusunan peraturan, masalah-masalah yang dihadapi, dan cara pemecahannya.

5.

Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini:

 
a.

persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam;

b.

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bapepam dapat meminta untuk mengubah materi perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan dan atau meminta tambahan informasi yang berhubungan dengan peraturan dimaksud, dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-2 lampiran 2 peraturan ini;

c.

dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.

6.

Penolakan atas permohonan persetujuan mengenai pengajuan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-3 lampiran 3 peraturan ini.

7.

Persetujuan atas peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang diajukan kepada Bapepam dilakukan dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-4 lampiran 4 peraturan ini.

8.

Penafsiran atas peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk memperjelas pengertiannya tetapi tidak merubah atau menambah pengertian dimaksud, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan interen Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menyangkut kepegawaian Lembaga Kliring dan Penjaminan, penggunaan tanda pengenal atau standar prosedur operasi kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan berlaku pada saat diajukan kepada Bapepam.

9.

Pemberitahuan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Bapepam mengenai penafsiran atas peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan interen Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 peraturan ini, disampaikan dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-5 lampiran 5 peraturan ini, disertai dengan penjelasan dan latar belakang penyusunannya.

10.

Bapepam dapat membatalkan penafsiran dan ketentuan mengenai kegiatan interen Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 peraturan ini, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya peraturan dimaksud dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.2-6 lampiran 6 peraturan ini.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

   

DAFTAR PERATURAN LKPP