| PERATURAN NOMOR III.B.3 : |
| PERSYARATAN CALON DIREKTUR DAN KOMISARIS LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
|
Kep- 09/PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Calon direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| 2. |
Di samping persyaratan sebagaimana tersebut dalam angka 1 peraturan ini, calon direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib pula memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| 3. |
Direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan masing-masing dibatasi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. |
||||||||||||||
| 4. |
Calon direktur wajib diajukan oleh pemegang saham mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan melalui dewan komisaris dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham yang akan melakukan pemilihan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, dengan menyampaikan "daftar calon" sesuai dengan jumlah jabatan direktur yang akan diisi. |
||||||||||||||
| 5. |
Calon komisaris wajib diajukan oleh pemegang saham mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham yang akan melakukan pemilihan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, dengan menyampaikan "daftar calon" sesuai dengan jumlah jabatan komisaris yang akan diisi. |
||||||||||||||
| 6. |
Pencalonan direktur dan komisaris pada waktu pendirian Lembaga Kliring dan Penjaminan diajukan langsung oleh pemegang saham mayoritas kepada Bapepam. |
||||||||||||||
| 7. |
Kecuali dalam hal pengajuan calon direktur atau komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menggantikan jabatan direktur atau komisaris yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka "daftar calon" yang diajukan oleh pemegang saham mayoritas adalah merupakan satu kesatuan paket calon direksi atau satu paket calon dewan komisaris. |
||||||||||||||
| 8. |
Salah seorang diantara calon direktur wajib ditunjuk sebagai calon direktur utama, sedangkan yang lainnya wajib ditunjuk sebagai calon direktur yang bertanggung jawab terhadap satu atau lebih bidang kegiatan sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| 9. |
Salah seorang diantara calon komisaris wajib ditunjuk sebagai calon komisaris utama. |
||||||||||||||
| 10. |
Nama calon direktur atau komisaris hanya dapat diajukan oleh pemegang saham mayoritas dalam satu daftar calon. |
||||||||||||||
| 11. |
Pengajuan nama calon direktur dan atau komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Bapepam dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| 12. |
Pengumuman mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memuat antara lain rencana pengangkatan direktur atau komisaris. |
||||||||||||||
| 13. |
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||||||||||
| 14. |
Bapepam meneliti calon direktur dan atau komisaris yang diajukan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 peraturan ini, dan menyampaikan daftar calon direktur atau komisaris yang memenuhi syarat kepada direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||||||||||
| 15. |
Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memberitahukan kepada pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan daftar calon direktur dan atau komisaris yang memenuhi syarat selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||||||||||
| 16. |
Masa jabatan direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan bahwa masa jabatan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk pertama kali ditetapkan 2 (dua) tahun. |
||||||||||||||
| 17. |
Apabila seorang direktur dan atau komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan diangkat karena menggantikan jabatan direktur dan atau komisaris yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka masa jabatan direktur dan atau komisaris tersebut berlaku selama sisa masa jabatan direktur dan atau komisaris yang digantikan. |
||||||||||||||
| 18. |
Dalam hal pengisian jabatan direktur untuk menggantikan jabatan direktur yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, dan atau diperlukannya tambahan direktur baru, maka calon direktur yang akan diajukan wajib bersedia bekerjasama dan tidak memperoleh keberatan dari direktur yang ada. |
||||||||||||||
| 19. |
Berakhirnya masa jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
||||||||||||||
| 20. |
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memilih direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam hal komisaris utama Lembaga Kliring dan Penjaminan berhalangan. |
||||||||||||||
| 21. |
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memilih komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dipimpin oleh direktur utama atau salah satu direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam hal direktur utama Lembaga Kliring dan Penjaminan berhalangan. |
||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |