| 3. |
Tata Cara Pencalonan dan Pengajuan Calon Direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan |
| |
| a. |
Pencalonan dan pengajuan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
dilakukan oleh pemegang saham mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
| b. |
Dalam pencalonan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, pemegang saham
mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a
bertanggung jawab mencari dan menyeleksi calon direktur, meneliti bahwa setiap
calon direktur tersebut mempunyai keahlian, pengalaman dan tanggung jawab untuk
masing-masing jabatan dan kegiatan yang menjadi tugas jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, angka 11 dan angka 12, dan menegosiasikan atau
merekomendasikan gaji serta manfaat lain bagi masing-masing calon direktur
Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c Peraturan Nomor III.B.8 (jika
ada). |
| c. |
Calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib diajukan kepada Bapepam
dan LK oleh pemegang saham mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam satu kesatuan paket calon direksi, dengan memenuhi
ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 11 dan angka 12. |
| d. |
Pengajuan secara paket sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berlaku untuk
pengajuan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk mengisi jabatan
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang lowong atau untuk menambah calon
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
| e. |
Dalam pengajuan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Bapepam
dan LK, pemegang saham mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
melampirkan dalam rangkap 2 (dua) dokumen-dokumen sebagai berikut: |
| |
| 1) |
riwayat hidup calon direktur; |
| 2) |
surat pernyataan
calon direktur yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah
memenuhi ketentuan angka 2 huruf a angka 3), angka 4), angka 5),
angka 6) dan angka 8); |
| 3) |
fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon direktur; |
| 4) |
surat pernyataan tentang ada tidaknya hubungan Afiliasi calon direktur
Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan calon direktur lain dari Lembaga Kliring
dan Penjaminan, komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Anggota Bursa
Efek yang merupakan anggota kliring Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| 5) |
fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan keahlian dari calon
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan (jika ada); |
| 6) |
surat pernyataan dari masing-masing pihak yang diajukan sebagai calon
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang memuat antara lain tentang
kesediaan untuk dipilih menjadi direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
bertanggung jawab untuk kegiatan yang menjadi tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam, angka 11 dan angka 12 dan untuk bekerja sama sebaik-baiknya dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang teratur, wajar, dan
efisien dengan komisaris dan direktur lain dari Lembaga Kliring dan Penjaminan
dimaksud; |
| 7) |
surat pernyataan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk tidak
melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada
perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| 8) |
jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada lampiran 1 peraturan
ini mengenai integritas calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan
menggunakan Formulir Nomor III.B.3-1; |
| 9) |
3 (tiga) buah pas photo berwarna terbaru ukuran 10 x 15 cm (kartu pos); |
| 10) |
surat keterangan mengenai proses mencari, menyeleksi, dan meneliti calon
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan dari pemegang saham mayoritas Lembaga
Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a, termasuk
negosiasi atau rekomendasi mengenai gaji dan manfaat lain apabila calon direktur
diangkat menjadi direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, yang menyatakan bahwa
proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan tidak ada kepentingan
lain termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, melainkan semata-mata
kepentingan Lembaga Kliring dan Penjaminan khususnya dan Pasar Modal pada
umumnya; |
| 11) |
Rencana strategis calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang sejalan
dengan visi dan misi Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| 12) |
surat pernyataan dari calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
menyatakan bahwa calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan setelah menjadi
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak akan menggunakan aset Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau melakukan transaksi dan memberi manfaat dalam bentuk
apapun kepada Pihak terafiliasinya, direktur lain dari Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Pihak terafiliasi dari direktur lain Lembaga Kliring dan Penjaminan,
komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Pihak terafiliasi dari
komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan |
| 13) |
surat pernyataan dari calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
menyatakan antara lain: |
| |
| a) |
kesediaan untuk tidak memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung
atau tidak langsung Perusahaan Efek selama menjabat sebagai direktur Lembaga
Kliring dan Penjaminan; dan/atau |
| b) |
kesediaan untuk
tidak mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten
atau Perusahaan Publik dan/atau tidak mentransaksikan saham
Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam)
bulan setelah masa jabatannya berakhir. |
|
| f. |
Pengajuan nama calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh pemegang
saham mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf c beserta dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf
e, diterima secara lengkap oleh Bapepam dan LK paling lambat 56 (lima puluh enam)
hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan. Dalam hal terdapat kekurangan maka pengajuan dianggap telah lengkap
pada saat kekurangan tersebut disampaikan kepada Bapepam dan LK. |
|
|
| 5. |
Jika dalam satu daftar paket calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan
yang diajukan oleh pemegang saham mayoritas sebagaimana dimaksud dalam angka 3
huruf a dan huruf c terdapat calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka pemegang saham mayoritas
dapat mengajukan kembali calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan lain
untuk menggantikan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang tidak
lulus kepada Bapepam dan LK paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
pemberitahuan hasil penilaian oleh Bapepam dan LK kepada pemegang saham
mayoritas dimaksud, dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf e. |
| 6. |
Apabila semua dokumen sudah lengkap dan semua persyaratan telah dipenuhi,
Bapepam dan LK menyampaikan surat persetujuan dan daftar paket calon Direktur
beserta fotokopi dokumen calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada
direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
Rapat Umum Pemegang Saham. |
| 7. |
Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan kepada semua
pemegang saham daftar calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
disetujui Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam angka 6 beserta fotokopi
dokumen lengkap sebagaimana dimaksud angka 3 huruf e paling lambat satu hari
kerja setelah diterimanya daftar calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan
dari Bapepam dan LK. Daftar paket calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan
beserta fotokopi dokumen lengkap tersebut wajib tersedia dan dapat diakses oleh
pemegang saham dan publik. |
| 8. |
Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Cara Pemilihan Direktur Lembaga Kliring
dan Penjaminan |
| |
| a. |
Pengumuman mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat Umum pemegang saham
Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memuat antara
lain rencana pengangkatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
| b. |
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham,
dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham, dengan memuat antara lain rencana pengangkatan direktur Lembaga Kliring
dan Penjaminan. |
| c. |
Direktur untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 6,
dipilih dan diangkat berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham
dengan tetap memenuhi komposisi sebagaimana ditetapkan dalam angka 2 huruf b. |
| d. |
Pemilihan dan pengangkatan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan
secara paket sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c tidak berlaku untuk
pemilihan dan pengangkatan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk
mengisi jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang lowong atau untuk
menambah calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
| e. |
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan wajib dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu komisaris dalam
hal komisaris utama berhalangan. |
| f. |
Seorang calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan terpilih sebagaimana
huruf c, mempunyai hak untuk mengundurkan diri, sebelum diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham. |
| g. |
Pada saat Rapat Umum Pemegang Saham calon direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan wajib menjelaskan rencana strategis kepada pemegang saham. Penjelasan
dapat juga disampaikan dalam forum lainnya sebelum Rapat Umum Pemegang Saham
yang memungkinkan pemegang saham melakukan interaksi dengan calon direktur
Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
| 9. |
Gaji dan manfaat lain bagi calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b wajib ditentukan berdasarkan
kelayakan yang berlaku pada umumnya untuk masing-masing jabatan direktur Lembaga
Kliring dan Penjaminan dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan keahlian,
dan pengalaman masing-masing calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan,
dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan angka 10 huruf c Peraturan Nomor III.B.8 (jika ada). |
| 10. |
Gaji dan manfaat lain bagi direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam angka 9 yang diajukan oleh pemegang saham mayoritas
Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a wajib
disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. |
| 11. |
Salah seorang diantara calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
ditetapkan sebagai calon direktur utama Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan
tugas utama antara lain mengambil keputusan yang bersifat final jika rapat
direksi tidak dapat mengambil keputusan, melakukan koordinasi kegiatan Lembaga
Kliring dan Penjaminan, kegiatan hubungan masyarakat dan kegiatan pemeriksaan
internal. |
| 12. |
Calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan lainnya wajib ditetapkan
sebagai direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang antara lain bertanggung
jawab terhadap satu atau lebih kegiatan sebagai berikut: |
| |
| a. |
kliring dan penyelesaian; |
| b. |
penjaminan dan pengelolaan risiko; |
| c. |
riset dan pengembangan; |
| d. |
teknologi informasi; |
| e. |
hukum; dan |
| f. |
keuangan dan sumber daya manusia serta administrasi umum. |
|
| 13. |
Dalam hal direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan mengganggap direktur
Lembaga Kliring dan Penjaminan yang bertanggung jawab dan menjalankan tugas atas
beberapa kegiatan sebagaimana ditetapkan pada saat yang bersangkutan diangkat
tidak dapat melaksanakan sebagian tugasnya, maka atas keputusan rapat direksi,
sebagian tugasnya dapat dialihkan kepada direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan
yang lain yang dianggap mampu untuk menjalankan tugas setelah mendapatkan
persetujuan dewan komisaris, Bapepam dan LK, dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang
Saham. |
| 14. |
Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan dilarang mempunyai hubungan Afiliasi
dengan direktur lain dari Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau komisaris
Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
| 15. |
Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan dilarang memiliki saham atau sebagai
pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek. |
| 16. |
Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan dilarang mengendalikan baik langsung
atau tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau dilarang
mentraksaksikan saham Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal pada saat
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham
telah memiliki saham Emiten atau Perusahaan Publik, maka saham tersebut tidak
dapat ditransaksikan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya
berakhir. |
| 17. |
Masa jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali
masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Apabila seorang direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan diangkat untuk
mengisi jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang lowong atau untuk
menambah calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, maka masa jabatan
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan tersebut berlaku selama sisa masa
jabatan direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan yang sedang menjabat; |
| b. |
Penghitungan satu kali masa jabatan bagi seorang direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan adalah jika yang bersangkutan menjabat selama paling kurang 2/3 (dua
per tiga) dari masa jabatan direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan |
| c. |
Keseluruhan masa jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan pada Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. |
|
| 18. |
Berakhirnya masa jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan. |
| 19. |
Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib diganti dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan diketahui atau dinyatakan oleh
Bapepam dan LK tidak lagi memenuhi syarat, dan pemegang saham mayoritas wajib
segera mengajukan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan penggantinya
kepada Bapepam dan LK dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3. |
| 20. |
Dalam hal terdapat jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
lowong, maka jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan tersebut wajib
diisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak jabatan direktur
Lembaga Kliring dan Penjaminan dimaksud lowong, dan pemegang saham mayoritas
wajib segera mengajukan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan
penggantinya kepada Bapepam dan LK dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka
3. |
| 21. |
Dalam hal terjadi: |
| |
| a. |
Jabatan direktur utama Lembaga Kliring dan Penjaminan lowong, maka salah satu
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib ditunjuk berdasarkan keputusan
Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menduduki jabatan direktur utama
yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti oleh Rapat Umum
Pemegang Saham, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Bapepam dan LK. |
| b. |
Jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan selain direktur utama lowong,
maka tugas direktur tersebut berdasarkan keputusan rapat Direksi Lembaga Kliring
dan Penjaminan wajib dialihkan kepada direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan
yang lain sampai dengan diangkatnya pengganti oleh Rapat Umum Pemegang Saham,
setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Bapepam dan LK. |
|
| 22. |
Bapepam dan LK dapat menetapkan jabatan direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan yang lowong tidak wajib diisi sebagaimana ditentukan dalam angka 20
setelah mempertimbangkan perkembangan kegiatan dan operasional Lembaga Kliring
dan Penjaminan. |
| 23. |
Batas waktu penggantian dan/atau pengisian direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 19 dan angka 20 dapat ditentukan
lain oleh Bapepam dan LK. |
| 24. |
Dalam hal terdapat jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
lowong atau dalam hal adanya pengunduran diri direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan, maka direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melaporkan kepada
Bapepam dan LK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diketahui atau
diterimanya surat pengunduran diri oleh direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
| 25. |
Dalam pengisian jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk
menggantikan jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang lowong dan/atau
diperlukannya tambahan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan baru, maka: |
| |
| a. |
penggantian atau penambahan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 dan angka 3. |
| b. |
calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang akan diajukan wajib
bersedia bekerjasama dengan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang ada. |
| c. |
penambahan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan baru wajib memperhatikan
ketentuan angka 1 huruf f dan huruf g, dan pelaksanaannya wajib memenuhi
ketentuan angka 2 dan angka 3. |
|
| 26. |
Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan yang tidak lagi menjabat sebagai
direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan karena sebab apapun, tidak berhak
menerima gaji dan manfaat lainnya dari Lembaga Kliring dan penjaminan kecuali
hak atas uang kompensasi atau jasa penghargaan sepanjang disetujui oleh Rapat
Umum Pemegang Saham dengan ketentuan jumlah kompensasi atau jasa penghargaan
dimaksud tidak lebih besar dari jumlah gaji dari sisa masa jabatan. |
| 27. |
Masa jabatan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan berakhir dengan
sendirinya apabila direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan tersebut antara lain: |
| |
| a. |
kehilangan kewarganegaraan Indonesia; |
| b. |
tidak cakap melakukan perbuatan hukum; |
| c. |
dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan
bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; |
| d. |
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; |
| e. |
berhalangan tetap. |
| f. |
meninggal dunia; dan/atau |
| g. |
masa jabatan berakhir. |
|
| 28. |
Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat diberhentikan dari jabatannya
oleh Bapepam dan LK apabila direktur tersebut, antara lain: |
| |
| a. |
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; |
| b. |
melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di
bidang keuangan pada umumnya; |
| c. |
melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal; |
| d. |
tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan;
dan/atau |
| e. |
gagal atau tidak cakap menjalankan tugas. |
|
| 29. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan
LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan
peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|