| PERATURAN NOMOR III.B.4 : |
| TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
| Kep- 10/PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan dalam rangka menyelenggarakan peningkatan pelayanan kliring dan penjaminan serta penyelesaian Transaksi Bursa secara teratur, wajar, dan efisien. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan diajukan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib disusun secara sistematis, akurat dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan disusun sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. |
Selambat-lambatnya tanggal 5 November, Bursa Efek yang memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan tersebut, wajib mengajukan kepada Bapepam rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan tahun berikutnya, yang merupakan bagian dari rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Nomor III.A.4. tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Bursa Efek. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. |
Pemberitahuan perubahan, penolakan dan persetujuan oleh Bapepam, serta pengajuan kembali rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan bagian dari rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek, mengikuti ketentuan Peraturan Nomor III.A.4. tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Bursa Efek. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke dua belas setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. |
Catatan atas laporan keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan, sekurang-kurangnya wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. |
Ketentuan dalam Peraturan ini wajib dimasukkan sebagai ketentuan dalam anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |