PERATURAN NOMOR III.B.4 :
TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Kep- 10/PM/1996,  17 Januari 1996

 
1.

Rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 
a.

Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien;

b.

besarnya biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan, setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa; dan

c.

dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan sudah mencukupi, besarnya biaya dimaksud dapat diturunkan.

2.

Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan dalam rangka menyelenggarakan peningkatan pelayanan kliring dan penjaminan serta penyelesaian Transaksi Bursa secara teratur, wajar, dan efisien.

3.

Rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan diajukan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan.

4.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib disusun secara sistematis, akurat dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal-hal sebagai berikut:

 
a. tujuan yang ingin dicapai;
b. gambaran realisasi anggaran tahun berjalan;
c. kendala yang dihadapi; dan
d.

asumsi dan tolok ukur yang mendasari anggaran tersebut.

5.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:

 
a.

rencana kerja Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menguraikan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan antara lain untuk:

 
1) pelayanan kegiatan kliring; dan
2) manajemen risiko penjaminan.
b.

anggaran pendapatan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang bersumber dari antara lain:

 
1) kegiatan kliring; dan
2) kegiatan penjaminan.
c.

anggaran pengeluaran biaya Lembaga Kliring dan Penjaminan yang disusun berdasarkan fungsi-fungsi sesuai struktur organisasi Lembaga Kliring dan Penjaminan yang antara lain mencakup:

 
1) kliring dan penyelesaian;
2) penjaminan dan pengelolaan risiko;
3) pengelolaan keuangan;
4) pemeriksaan interen;
5) teknologi inFormasi; dan
6) sumber daya manusia.
d. anggaran investasi;
e.

rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

f.

keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, termasuk kontrak antara Lembaga Kliring dan Penjaminan dan atau anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan:

 
1)

pihak yang terafiliasi dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

2)

pihak yang terafiliasi dengan direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan.

6.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan disusun sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya.

7.

Anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya.

8.

Selambat-lambatnya tanggal 5 November, Bursa Efek yang memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan tersebut, wajib mengajukan kepada Bapepam rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan tahun berikutnya, yang merupakan bagian dari rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Nomor III.A.4. tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Bursa Efek.

9.

Pemberitahuan perubahan, penolakan dan persetujuan oleh Bapepam, serta pengajuan kembali rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan bagian dari rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek, mengikuti ketentuan Peraturan Nomor III.A.4. tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Bursa Efek.

10.

Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke dua belas setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

11.

Catatan atas laporan keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan, sekurang-kurangnya wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:

 
a.

pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau direktur dan komisaris anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan;

b.

pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

c.

pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas yang diberikan kepada direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau direktur dan komisaris anak  perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan.

12.

Ketentuan dalam Peraturan ini wajib dimasukkan sebagai ketentuan dalam anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

DAFTAR PERATURAN LKP