|
1. |
Anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan, sekurang-
kurangnya memuat: |
| |
|
a. |
maksud dan tujuan Perseroan menyelenggarakan kegiatan sebagai
Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
|
b. |
ketentuan mengenai direksi dan komisaris mencakup antara lain
sebagai berikut: |
| |
|
1) |
persyaratan calon direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan sesuai dengan persyaratan Peraturan Nomor III.B.3; |
|
2) |
jumlah anggota direksi dan komisaris masing-masing
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang; |
|
3) |
tata cara pengajuan calon direktur dan komisaris; |
|
4) |
anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali; |
|
5) |
berakhirnya masa jabatan direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan komisaris Lembaga
Kliring dan Penjaminan; dan |
|
6) |
anggota direksi tidak mempunyai jabatan rangkap sebagai
anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain. |
|
|
c. |
ketentuan mengenai saham mencakup antara lain: |
| |
|
1) |
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah saham atas nama
yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama; |
|
2) |
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan hanya dapat dimiliki
oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau
Pihak lain atas persetujuan Bapepam; dan |
|
3) |
mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus
dimiliki oleh Bursa Efek. |
|
|
d. |
ketentuan mengenai pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring
dan Penjaminan: |
| |
|
1) |
pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi
Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang memperoleh persetujuan Bapepam; |
|
2) |
pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh
Bursa Efek kepada Pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan
sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan; dan |
|
3) |
dalam hal saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh
Pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan, maka saham tersebut wajib dialihkan dalam waktu 6 (enam) bulan kepada Pihak yang
memenuhi persyaratan. |
|
| e. |
ketentuan bahwa Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak
membagikan dividen kepada pemegang saham. |
|
|
2. |
Setiap anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib memperoleh persetujuan Bapepam sebelum diajukan kepada Menteri
Kehakiman untuk memperoleh pengesahan. |
|
3. |
Permohonan persetujuan anggaran dasar dan perubahannya
diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.5-1 lampiran 1
peraturan ini disertai dengan dokumen: |
| |
|
a. |
anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar yang dimintakan
persetujuan; |
|
b. |
akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat oleh
notaris; |
|
c. |
surat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham; |
|
d. |
agenda Rapat Umum Pemegang Saham; dan |
|
e. |
daftar hadir Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
|
4. |
Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang antara
lain menyangkut latar belakang perubahan anggaran dasar. |
|
5.
|
Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, Bapepam akan melakukan penelaahan atas materi anggaran
dasar dan perubahannya yang diajukan pemohon. |
|
6. |
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan
bahwa: |
| |
|
a. |
permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor
III.B.5 -2 lampiran 2 peraturan ini; |
|
b. |
permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor
III.B.5-3 lampiran 3 peraturan ini; atau |
|
c. |
permohonannya disetujui dengan menggunakan Formulir Nomor
III.B.5-4 lampiran 4 peraturan ini. |
|
|
7. |
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 peraturan ini, Bapepam tidak memberikan tanggapan maka permohonan
pemberian persetujuan atas anggaran dasar dan perubahan dimaksud berlaku efektif. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
|