| 3. |
Tata Cara Pencalonan dan Pengajuan Calon
Komisaris |
| |
| a. |
Pencalonan dan pengajuan calon komisaris
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilakukan oleh pemegang saham mayoritas
Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
| b. |
Dalam pencalonan komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan, pemegang saham mayoritas bertanggung jawab menyeleksi calon
komisaris, meneliti tingkat keahlian, pengalaman dan tanggung jawab sebagai
komisaris sesuai peraturan ini dan mengusulkan atau merekomendasikan honorarium
dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan angka 10 huruf c peraturan ini (jika ada). |
| c. |
Calon komisaris wajib diajukan kepada Bapepam
dan LK oleh pemegang saham mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf a dalam satu kesatuan paket calon Dewan Komisaris,
dan salah satu calon wajib ditetapkan sebagai komisaris utama. |
| d. |
Dalam
pengajuan calon komisaris kepada Bapepam dan LK, pemegang saham mayoritas
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melampirkan dalam rangkap 2 (dua)
dokumen-dokumen sebagai berikut: |
| |
| 1) |
riwayat hidup calon komisaris; |
| 2) |
surat pernyataan calon komisaris yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan angka 2 huruf a
angka 3) sampai dengan angka 8) peraturan ini; |
| 3) |
fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon komisaris; |
| 4) |
surat pernyataan tentang ada tidaknya hubungan
afiliasi calon komisaris dengan Anggota Bursa Efek yang merupakan anggota
kliring Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| 5) |
fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang
menunjukkan tingkat keahlian dari calon komisaris (jika ada); |
| 6) |
surat pernyataan dari masing-masing pihak yang
diajukan sebagai calon komisaris yang memuat antara lain tentang kesediaan untuk
dipilih menjadi komisaris dan kesediaan untuk bekerja sama sebaik-baiknya dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang teratur, wajar
dan efisien dengan komisaris lain dan direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| 7) |
jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang
terdapat pada lampiran 1 peraturan ini mengenai integritas calon komisaris
dengan menggunakan Formulir Nomor III.B.8-1; |
| 8) |
3 (tiga) buah pas photo berwarna terbaru
ukuran 10 x 15 cm (kartu pos); dan |
| 9) |
surat keterangan mengenai proses mencari,
menyeleksi dan meneliti calon komisaris dan minuta rapat dari pemegang saham
mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan termasuk rekomendasi mengenai
honorarium apabila calon komisaris diangkat menjadi komisaris, yang menyatakan
bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan tidak ada
kepentingan lain termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, selain
semata-mata untuk kepentingan Lembaga Kliring dan Penjaminan khususnya dan Pasar
Modal pada umumnya; |
|
| e. |
Pengajuan nama calon komisaris oleh pemegang
saham mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka
3 huruf a dan huruf c tersebut di atas beserta dokumen-dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf d tersebut di atas, diterima secara
lengkap oleh Bapepam dan LK paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari sebelum
Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan komisaris. |
| |
Dalam hal terdapat kekurangan
maka pengajuan dianggap telah lengkap pada saat kekurangan tersebut diajukan
kembali kepada Bapepam dan LK. |
|
| 4. |
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan |
| |
| a. |
Setiap calon komisaris yang diajukan wajib
lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite yang dibentuk
oleh Ketua Bapepam dan LK. |
| b. |
Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf a terdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua Bapepam dan
LK sebagai Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) pejabat setingkat Eselon II di
Bapepam dan LK sebagai anggota. |
| c. |
Setiap pelaksanaan penilaian kemampuan dan
kepatutan wajib dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Komite. |
| d. |
Komite melakukan penilaian kemampuan dan
kepatutan calon komisaris antara lain melalui penelitian administratif,
wawancara, dan atau permintaan presentasi. |
| e. |
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan
untuk menilai bahwa calon komisaris memenuhi persyaratan integritas dan
kompetensi. |
| f. |
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan huruf e di atas meliputi: |
| |
| 1) |
cakap melakukan perbuatan hukum; |
| 2) |
memiliki akhlak dan moral yang baik; |
| 3) |
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit; |
| 4) |
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan; |
| 5) |
tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar
Modal dan keuangan; |
| 6) |
tidak pernah melakukan pelanggaran yang
material atas ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan |
| 7) |
mempunyai komitmen terhadap pengembangan
Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Pasar Modal Indonesia. |
|
| g. |
persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan huruf c di atas meliputi: |
| |
| 1) |
mempunyai pemahaman terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar
Modal; |
| 2) |
memahami prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip
pengelolaan risiko; dan |
| 3) |
memiliki asal usul atau pengalaman yang cukup,
sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan angka 2 huruf b atau c di atas. |
|
| h. |
Berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan
sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf d yang dilakukan, Bapepam dan LK
menyampaikan hasil penilaian dimaksud kepada pemegang saham mayoritas Lembaga
Kliring dan Penjaminan yang mengajukan calon komisaris paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah permohonan diterima secara lengkap. |
|
| 5. |
Jika dalam satu paket calon Dewan Komisaris
yang diajukan oleh pemegang saham mayoritas sebagaimana dimaksud dalam angka 3
huruf a dan huruf c terdapat calon komisaris yang tidak lulus penilaian
kemampuan dan kepatutan, maka Pemegang saham mayoritas dapat mengajukan kembali
calon komisaris lain untuk menggantikan calon komisaris yang tidak lulus kepada
Bapepam dan LK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil
penilaian oleh Bapepam dan LK kepada pemegang saham mayoritas dimaksud, dengan
memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e peraturan ini. |
| 6. |
Apabila semua dokumen sudah lengkap dan semua
persyaratan telah dipenuhi, Bapepam dan LK menyampaikan surat persetujuan dan
daftar paket calon Dewan Komisaris beserta fotokopi dokumen calon komisaris
kepada direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum Rapat Umum Pemegang Saham. |
| 7. |
Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
menyampaikan kepada semua pemegang saham daftar calon komisaris yang disetujui
Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas beserta fotokopi
dokumen lengkap sebagaimana dimaksud angka 3 huruf d paling lambat satu hari
kerja setelah diterimanya daftar calon komisaris dari Bapepam dan LK. Daftar
calon komisaris beserta fotokopi dokumen lengkap tersebut wajib tersedia dan
dapat diakses oleh pemegang saham dan publik. |
| 8. |
Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Cara
Pemilihan Komisaris |
| |
| a. |
Pengumuman mengenai akan diadakannya
pemanggilan Rapat Umum pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham dengan memuat antara lain rencana pengangkatan komisaris.
|
| b. |
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga
Kliring dan Penjaminan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
Rapat Umum Pemegang Saham, dengan memuat antara lain rencana pengangkatan
komisaris. |
| c. |
Komisaris dipilih dan diangkat dari paket
calon Dewan Komisaris yang memperoleh suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang
Saham. |
| d. |
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat
komisaris wajib dipimpin oleh direktur utama atau salah satu direktur dalam hal
direktur utama berhalangan. |
|
| 11. |
Komisaris diberi honorarium yang jumlahnya
diusulkan atau direkomendasikan oleh kelompok pemegang saham sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf c peraturan ini dengan mempertimbangkan
usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c
peraturan ini (jika ada), sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
pengangkatan komisaris. |
| 12. |
Honorarium bagi komisaris sebagaimana
dimaksud dalam angka 11 wajib mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham. |
| 13. |
Masa jabatan komisaris adalah 3 (tiga) tahun
dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan dengan ketentuan
sebagai berikut: |
| |
| a. |
apabila seorang komisaris diangkat karena
menggantikan jabatan komisaris yang lowong dan atau ada tambahan komisaris baru,
maka masa jabatan komisaris tersebut berlaku selama sisa masa jabatan Dewan
Komisaris yang sedang menjabat; dan |
| b. |
Keseluruhan masa jabatan komisaris pada Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. |
|
| 14. |
Berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris
wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan direksi. |
| 15. |
Komisaris yang tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini wajib diganti dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan tidak lagi
memenuhi syarat, dan pemegang saham mayoritas Lembaga Kliring dan Penjaminan
wajib segera mengajukan calon komisaris penggantinya kepada Bapepam dan LK
dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 peraturan ini. |
| 16. |
Dalam hal terdapat jabatan komisaris yang
lowong, maka direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melaporkan kepada
Bapepam dan LK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diketahui oleh direksi
Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
| 17. |
Dalam pengisian jabatan komisaris untuk
menggantikan jabatan komisaris yang lowong dan atau diperlukannya tambahan
komisaris baru, maka: |
| |
| a. |
penggantian atau penambahan komisaris wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 dan angka 3 peraturan ini. |
| b. |
calon komisaris yang akan diajukan wajib
bersedia bekerjasama dengan dan tidak memperoleh keberatan dari komisaris yang
ada. c. penambahan komisaris baru wajib memperhatikan ketentuan angka 1 b dan
pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 peraturan ini. |
|
| 18. |
Anggota komisaris dapat diberhentikan dari
jabatannya apabila komisaris tersebut, antara lain: |
| |
| a. |
kehilangan kewarganegaraan
Indonesia; |
| b. |
tidak
cakap melakukan perbuatan hukum; |
| c. |
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; |
| d. |
dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau
direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit; |
| e. |
dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan; f. melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya
dan di bidang keuangan pada umumnya; |
| g. |
melakukan pelanggaran yang cukup material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; h. tidak mempunyai
komitmen terhadap pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| i. |
gagal atau tidak cakap menjalankan tugas; dan
atau |
| j. |
berhalangan tetap. |
|