| PERATURAN NOMOR X.B.1 : |
| LAPORAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
| Kep-66/PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) yang meliputi: |
||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Laporan harian kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini meliputi jumlah dan jenis Efek yang dikliring dan dijamin, jumlah penyelesaian Transaksi Bursa yang dijamin, serta keterangan lain yang diminta oleh Bapepam yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini meliputi: |
||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut. |
||||||||||||||||||||||||
| 8. |
Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan terhadap pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g dan huruf h peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |