|
1. |
Setiap Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang
berhubungan dengan: |
| |
|
a. |
status dan kegiatan para pemakai jasa Lembaga Kliring dan
Penjaminan; |
|
b. |
catatan atas kliring Transaksi Bursa dan pembukuan dana
jaminan di Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
|
c. |
penyelenggaraan kliring dan penjaminan Transaksi Bursa; dan |
|
d. |
pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Kliring dan
Penjaminan sebagai Perseroan. |
|
|
2. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan
ini terdiri dari sekurangkurangnya: |
| |
|
a. |
daftar pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan |
|
b. |
catatan kegiatan pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan
termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah
dilakukan. |
|
|
3. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan
ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
|
a. |
jumlah dan jenis Efek yang dikliring; |
|
b. |
catatan mengenai hak untuk menerima dan kewajiban menyerahkan
Efek dan uang; dan |
|
c. |
daftar nama pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
menyetor dana jaminan serta jumlah jaminan yang disetor. |
|
|
4. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan
ini terdiri dari sekurangkurangnya: |
| |
|
a. |
daftar kliring Efek harian dengan merinci nama Efek yang
dikliring, harga, dan jumlah unit masing-masing Efek; |
|
b. |
laporan mengenai penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak
tepat waktu atau gagal; |
|
c. |
perubahan jam kliring di Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
|
d. |
penghentian sementara kliring suatu Efek; |
|
e. |
informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Kliring dan
Penjaminan dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada
umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya; |
|
f. |
penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga Kliring
dan Penjaminan; dan |
|
|
5. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan
ini terdiri dari sekurangkurangnya: |
| |
|
a. |
anggaran dasar beserta semua perubahannya; |
|
b. |
buku daftar Pemegang Saham dan administrasi penyimpanannya; |
|
c. |
notulen Rapat Umum Pemegang Saham, rapat direksi dan atau
dewan komisaris, rapat komite atau panitia; |
|
d.
|
perubahan dalam kepengurusan sampai satu tingkat di bawah
direksi; |
|
e. |
pembentukan komite atau panitia dan atau perubahan komposisi
keanggotaan komite atau panitia tersebut (jika ada); dan |
|
f. |
dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah,
buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan catatan lain yang dibuat atau diterima
oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya. |
|
|
6. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3,
angka 4 dan angka 5 peraturan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan
pemeriksaan Bapepam. |
|
7. |
Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan
ini wajib disimpan sekurang - kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
|