PERATURAN NOMOR X.B.2 :
PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

Kep-67/PM/1996, 17 Januari 1996


 
1.

Setiap Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:

 
a.

status dan kegiatan para pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;

b.

catatan atas kliring Transaksi Bursa dan pembukuan dana jaminan di Lembaga Kliring dan Penjaminan;

c.

penyelenggaraan kliring dan penjaminan Transaksi Bursa; dan

d.

pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai Perseroan.

2.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini terdiri dari sekurangkurangnya:

 
a.

daftar pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

b.

catatan kegiatan pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan.

3.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:

 
a. jumlah dan jenis Efek yang dikliring;
b.

catatan mengenai hak untuk menerima dan kewajiban menyerahkan Efek dan uang; dan

c.

daftar nama pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menyetor dana jaminan serta jumlah jaminan yang disetor.

4.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini terdiri dari sekurangkurangnya:

 
a.

daftar kliring Efek harian dengan merinci nama Efek yang dikliring, harga, dan jumlah unit masing-masing Efek;

b.

laporan mengenai penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak tepat waktu atau gagal;

c.

perubahan jam kliring di Lembaga Kliring dan Penjaminan;

d. penghentian sementara kliring suatu Efek;
e.

informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Kliring dan Penjaminan dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya;

f.

penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

5.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini terdiri dari sekurangkurangnya:

 
a.

anggaran dasar beserta semua perubahannya;

b.

buku daftar Pemegang Saham dan administrasi penyimpanannya;

c.

notulen Rapat Umum Pemegang Saham, rapat direksi dan atau dewan komisaris, rapat komite atau panitia;

d.

perubahan dalam kepengurusan sampai satu tingkat di bawah direksi;

e.

pembentukan komite atau panitia dan atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut (jika ada); dan

f.

dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.

6.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 peraturan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam.

7.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini wajib disimpan sekurang - kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

DAFTAR PERATURAN LKP