| PERATURAN NOMOR III.C.8 : KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
| Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-108/BL/2008 Tanggal : 10 April 2008 |
| 1. | Ketentuan Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Persyaratan Komisaris | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 3. | Tata Cara Pencalonan dan Pengajuan Calon Komisaris | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 4. | Penilaian Kemampuan dan Kepatutan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 5. |
Jika dalam satu paket calon Dewan Komisaris yang diajukan oleh pemegang saham atau kelompok pemegang saham yang memiliki paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf c terdapat calon komisaris yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka Pemegang saham atau kelompok pemegang saham yang memiliki paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyimpanan dapat mengajukan kembali calon komisaris lain untuk menggantikan calon komisaris yang tidak lulus kepada Bapepam dan LK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil penilaian oleh Bapepam dan LK kepada pemegang saham atau kelompok pemegang saham yang memiliki paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyimpanan dimaksud, dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e peraturan ini. |
||||||||
| 6. |
Apabila semua dokumen sudah lengkap dan semua persyaratan telah dipenuhi, Bapepam dan LK menyampaikan surat persetujuan dan daftar paket calon Dewan Komisaris beserta fotokopi dokumen calon komisaris kepada direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||||
| 7. |
Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan kepada semua pemegang saham daftar calon komisaris yang disetujui Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas beserta fotokopi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud angka 3 huruf d paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya daftar calon komisaris dari Bapepam dan LK. Daftar calon komisaris beserta fotokopi dokumen lengkap tersebut wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham dan publik. |
||||||||
| 8. |
Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Cara Pemilihan Komisaris |
||||||||
|
| 9. |
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) bulan sekali yang dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu komisaris dalam hal komisaris utama berhalangan. |
||||||
| 10. |
Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komite Audit dan Komite Remunerasi, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||
|
|||||||
| 11. |
Komisaris diberi honorarium yang jumlahnya diusulkan atau direkomendasikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dan huruf c peraturan ini dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c peraturan ini (jika ada), sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pengangkatan komisaris. |
||||||
| 12. |
Honorarium bagi komisaris sebagaimana dimaksud dalam angka 11 wajib mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. 13. Masa jabatan komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||
|
| 14. |
Berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan direksi |
||||||||||||||||||||
| 15. |
Komisaris yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini wajib diganti dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, dan pemegang saham atau kelompok pemegang saham yang memiliki paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara wajib segera mengajukan calon komisaris penggantinya kepada Bapepam dan LK dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3 peraturan ini |
||||||||||||||||||||
| 16. |
Dalam hal terdapat jabatan komisaris yang lowong, maka direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diketahui oleh direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||
| 17. |
Dalam pengisian jabatan komisaris untuk menggantikan jabatan komisaris yang lowong dan atau diperlukannya tambahan komisaris baru, maka: |
||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
| 18. |
Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan dari jabatannya apabila komisaris tersebut, antara lain: |
||||||||||||||||||||
|
| 19. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
Ditetapkan di :
Jakarta
pada tanggal : 10 April 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan
Lembaga Keuangan
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058