|
PERATURAN NOMOR X.C.1: LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
| Kep-155/BL/2009, 30 Juni 2009 |
| 1. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam dan LK yang meliputi: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 2. |
Penyampaian laporan kegiatan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dapat dilakukan secara elektronik. |
||||||||
| 3. |
Penerimaan Bapepam dan LK terhadap laporan kegiatan yang disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 dihitung berdasarkan waktu diterimanya laporan tersebut oleh Bapepam dan LK dalam bentuk dokumen tercetak (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik (softcopy). |
||||||||
| 4. |
Laporan harian mutasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
||||||||
| 5. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini meliputi jumlah dan jenis Efek yang dimutasikan serta keterangan lain yang diminta oleh Bapepam dan LK yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya. |
||||||||
| 6. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini meliputi: |
||||||||
|
|||||||||
| 7. |
Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Bapepam dan LK melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam dan LK paling lambat pada hari ke 12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
||||||||
| 8. |
Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||
| 9. |
Laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya perubahan tersebut. |
||||||||
| 10. |
Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g dan huruf h peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
||||||||
| 11. |
Laporan mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf i peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK dengan tembusan kepada Bursa Efek di Indonesia dimana saham tersebut dicatatkan dan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah pemindahbukuan atau setelah pencatatan untuk saham yang pertama kali dicatat pada sub rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||
| 12. |
Bursa Efek wajib mengumumkan laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 pada sistem pelaporan elektronik Bursa Efek yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah Bursa Efek menerima tembusan laporan tersebut. |
||||||||
| 13. |
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 5, angka 6, dan angka 7 jatuh pada hari besar atau hari libur, maka laporan-laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. |
||||||||
| 14. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||
| Ditetapkan di
:
Jakarta pada tanggal : 30 Juni 2009 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan |
|||||||||
| ttd. | |||||||||
| A. Fuad Rahmany | |||||||||
| NIP 060063058 |