|
1. |
Permohonan izin usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor
III.C.1-1 lampiran 1 peraturan ini. |
|
2. |
Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut: |
| |
|
a. |
akta pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan
sesuai dengan Peraturan Nomor III.C.5 yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman; |
|
b. |
daftar pemegang saham berikut jumlah saham yang dimilikinya; |
|
c. |
Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan; |
|
d. |
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; |
|
e. |
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi,
fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan; |
|
f.
|
daftar calon direktur dan komisaris sesuai persyaratan
Peraturan Nomor III.C.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi; |
|
g. |
Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
|
h. |
rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa
penyelesaian transaksi Efek, termasuk mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
|
i. |
neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan
yang terdaftar di Bapepam; |
|
j. |
bukti penyetoran Modal yang memuat sekurang-kurangnya
Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah); dan |
|
k. |
rencana pengembangan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang mengacu pada praktek Kustodian sentral internasional. |
|
|
3. |
Apabila pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
termasuk pula Perusahaan Efek, maka dalam daftar pemegang saham Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut dimuat pula keterangan: |
| |
|
a. |
nama dan tempat kedudukan Bursa Efek dimana Perusahaan Efek
tersebut menjadi anggota Bursa Efek; dan |
|
b. |
persentase dari volume dan nilai transaksi Efek yang
dilakukan oleh Perusahaan Efek tersebut dibandingkan dengan volume dan nilai total transaksi
Efek di Bursa Efek sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan terakhir. |
|
|
4. |
Apabila pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
termasuk pula Bank Kustodian, maka dalam daftar pemegang saham Lembaga Penyimpanan
dan Penjaminan tersebut dimuat pula keterangan: |
| |
|
a. |
uraian jasa yang diberikan oleh Bank Kustodian tersebut; dan |
|
b. |
perkiraan pangsa pasar jasa Kustodian yang dikuasai oleh Bank
Kustodian tersebut di Indonesia. |
|
|
5. |
Proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
sekurang-kurangnya memuat: |
| |
|
a. |
neraca; |
|
b. |
perhitungan rugi/laba; dan |
|
c.
|
laporan arus kas. |
|
|
6. |
Rencana kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selama
3 (tiga) tahun sekurang-kurangnya memuat: |
| |
|
a. |
perkiraan jumlah Efek yang penyelesaian transaksinya dan/atau
penyimpanannya akan dilakukan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta jumlah
Perusahaan Efek yang menjadi pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
|
b. |
susunan organisasi dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang
dan tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan satu tingkat di bawah direksi
serta peraturan kepegawaian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesian; |
|
c.
|
lokasi dan tata ruang, serta fasilitas penunjang yang
menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa yang
teratur, wajar, dan efisien; |
|
d. |
penerapan sistem penyimpanan dan penyelesaian Transaksi
Bursa, dan sistem pengawasan penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa serta sistem
penyebaran informasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa yang akan
digunakan; |
|
e. |
pengadaan fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon,
teleks, faksimili, dan komputer; dan |
|
f. |
kelayakan pengadaan pegawai serta program pendidikan dan
latihan yang diperlukan. |
|
|
7. |
Daftar calon direktur dan komisaris disertai dengan
dokumen-dokumen sebagai berikut: |
| |
|
a. |
riwayat hidup; |
|
b. |
Kartu Tanda Penduduk; |
|
c.
|
pernyataan tentang afiliasi dengan Pemegang Saham; |
|
d. |
keterangan mengenai pemenuhan atas persyaratan calon direktur
dan komisaris sesuai dengan Peraturan Nomor III.C.3; dan |
|
e. |
fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan
tingkat kemampuan yang bersangkutan. |
|
|
8. |
Pejabat satu tingkat di bawah direksi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut: |
| |
|
a. |
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum; |
|
b. |
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; |
|
c.
|
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; |
|
d. |
tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar
Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya; |
|
e. |
memiliki akhlak dan moral yang baik; |
|
f. |
memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan |
|
g. |
tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal. |
|
|
9. |
Rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa
penyelesaian transaksi Efek memuat sekurang-kurangnya: |
| |
|
a. |
peraturan mengenai jasa Kustodian, yang meliputi antara lain: |
| |
|
1) |
persyaratan pemakaian jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan
hak-hak lain; |
|
2) |
pembekuan pemakaian jasa atau pemutusan hubungan dengan
pemakai jasa; dan |
|
3) |
besarnya biaya pemakaian jasa bagi para pemakai jasa. |
|
| b.
|
peraturan mengenai penyelesaian transaksi, yang meliputi
antara lain: |
| |
|
1) |
tata cara pemindahbukuan; dan |
|
2) |
tata cara pemberian konfirmasi kepada pemakai jasa. |
|
|
|
10. |
Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan
dokumen, wawancara, serta pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu. |
|
11. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon
yang menyatakan bahwa: |
| |
|
a. |
permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor
III.C.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau |
|
b. |
permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor
III.C.1-3 lampiran 3 peraturan ini. |
|
|
12. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
Peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha kepada pemohon
dengan Formulir Nomor III.C.1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493
|