PERATURAN NOMOR III.C.1 :
PERIZINAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Kep- 12 /PM/1996,  17 Januari 1996

 
1.

Permohonan izin usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.C.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

2.

Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:

 
a.

akta pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Nomor III.C.5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;

b.

daftar pemegang saham berikut jumlah saham yang dimilikinya;

c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
e.

rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;

f.

daftar calon direktur dan komisaris sesuai persyaratan Peraturan Nomor III.C.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi;

g.

Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

h.

rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

i.

neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;

j.

bukti penyetoran Modal yang memuat sekurang-kurangnya Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah); dan

k.

rencana pengembangan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang mengacu pada praktek Kustodian sentral internasional.

3.

Apabila pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian termasuk pula Perusahaan Efek, maka dalam daftar pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut dimuat pula keterangan:

 
a.

nama dan tempat kedudukan Bursa Efek dimana Perusahaan Efek tersebut menjadi anggota Bursa Efek; dan

b.

persentase dari volume dan nilai transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek tersebut dibandingkan dengan volume dan nilai total transaksi Efek di Bursa Efek sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan terakhir.

4.

Apabila pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian termasuk pula Bank Kustodian, maka dalam daftar pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penjaminan tersebut dimuat pula keterangan:

 
a.

uraian jasa yang diberikan oleh Bank Kustodian tersebut; dan

b.

perkiraan pangsa pasar jasa Kustodian yang dikuasai oleh Bank Kustodian tersebut di Indonesia.

5.

Proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya memuat:

 
a. neraca;
b. perhitungan rugi/laba; dan
c. laporan arus kas.
6.

Rencana kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selama 3 (tiga) tahun sekurang-kurangnya memuat:

 
a.

perkiraan jumlah Efek yang penyelesaian transaksinya dan/atau penyimpanannya akan dilakukan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta jumlah Perusahaan Efek yang menjadi pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

b.

susunan organisasi dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan satu tingkat di bawah direksi serta peraturan kepegawaian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesian;

c.

lokasi dan tata ruang, serta fasilitas penunjang yang menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien;

d.

penerapan sistem penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan sistem pengawasan penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa serta sistem penyebaran informasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa yang akan digunakan;

e.

pengadaan fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon, teleks, faksimili, dan komputer; dan

f.

kelayakan pengadaan pegawai serta program pendidikan dan latihan yang diperlukan.

7.

Daftar calon direktur dan komisaris disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
a. riwayat hidup;
b. Kartu Tanda Penduduk;
c.

pernyataan tentang afiliasi dengan Pemegang Saham;

d.

keterangan mengenai pemenuhan atas persyaratan calon direktur dan komisaris sesuai dengan Peraturan Nomor III.C.3; dan

e.

fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat kemampuan yang bersangkutan.

8.

Pejabat satu tingkat di bawah direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:

 
a.

orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum;

b.

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

c.

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;

d.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;

e. memiliki akhlak dan moral yang baik;
f. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan
g.

tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal.

9.

Rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek memuat sekurang-kurangnya:

 
a.

peraturan mengenai jasa Kustodian, yang meliputi antara lain:

 
1)

persyaratan pemakaian jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain;

2)

pembekuan pemakaian jasa atau pemutusan hubungan dengan pemakai jasa; dan

3)

besarnya biaya pemakaian jasa bagi para pemakai jasa.

b.

peraturan mengenai penyelesaian transaksi, yang meliputi antara lain:

 
1) tata cara pemindahbukuan; dan
2)

tata cara pemberian konfirmasi kepada pemakai jasa.

10.

Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, wawancara, serta pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu.

11.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor III.C.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor III.C.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

12.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha kepada pemohon dengan Formulir Nomor III.C.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493

DAFTAR PERATURAN LPP