| 1. |
Ketentuan Umum |
| |
| a. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua)
orang direktur. |
| b. |
Dewan Komisaris
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menelaah jumlah kebutuhan
dan jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta
mengajukan kepada Bapepam dan LK paling lambat 121 (seratus
duapuluh satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pemilihan
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| c. |
Dalam menelaah
jumlah kebutuhan dan jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, komisaris dapat membentuk komite dengan atau tanpa
melibatkan pihak lain, dengan berpedoman pada peraturan ini,
Peraturan Nomor III.C.1, Peraturan Nomor III.C.6, dan struktur
organisasi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
|
| d. |
Dalam menentukan
jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Dewan
Komisaris wajib memperhatikan kegiatan yang menjadi tanggung
jawab masing-masing jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana diatur dalam angka 11 dan angka 12. |
| e. |
Apabila dalam
batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dewan
komisaris belum mengajukan jumlah kebutuhan dan jabatan direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Bapepam dan LK
menetapkan langsung jumlah kebutuhan dan jabatan direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| f. |
Bapepam dan LK
menetapkan jumlah kebutuhan dan jabatan direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 109 (seratus sembilan)
hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham pemilihan direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| g. |
Dengan
memperhatikan perkembangan kegiatan dan kebutuhan operasional
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bapepam dan LK dapat
menambah direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam
Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang sedang
menjabat. |
|
| 2. |
Persyaratan Direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian |
| |
| a. |
Setiap direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut: |
| |
| 1) |
orang
perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan
perbuatan hukum; |
| 2) |
memiliki
akhlak dan moral yang baik; |
| 3) |
tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau
direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; |
| 4) |
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; |
| 5) |
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal
dan keuangan; |
| 6) |
tidak
pernah melakukan pelanggaran yang material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal; |
| 7) |
mempunyai
pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang
Pasar Modal termasuk perkembangan pasar modal
internasional; |
| 8) |
mempunyai
komitmen terhadap pengembangan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dan Pasar Modal Indonesia; dan |
| 9) |
memahami
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan
prinsip-prinsip pengelolaan risiko. |
|
| b. |
Selain
persyaratan huruf a, calon direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
| |
| 1) |
paling
sedikit 1 (satu) orang calon direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai pengalaman
dalam posisi manajerial pada bidang pengelolaan risiko
dan/atau pengelolaan investasi pada perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan, atau posisi manajerial yang
membawahi jasa kustodian sekurang-kurangnya satu tingkat
di bawah direktur pada Bank Kustodian, paling kurang 5
(lima) tahun; |
| 2) |
calon
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lainnya
wajib berpengalaman pada: |
| |
| a) |
posisi direktur pada perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan paling kurang 5 (lima) tahun; |
| b) |
posisi manajerial pada bidang teknologi
informasi paling kurang 3 (tiga) tahun dan
memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sistem
informasi perusahaan yang bergerak di bidang
keuangan; |
| c) |
posisi manajerial paling kurang satu tingkat di
bawah direktur atau jabatan yang setara pada
institusi pengawas Pasar Modal dan/atau
organisasi yang diberi kewenangan oleh
Undang-undang tentang Pasar Modal untuk mengatur
pelaksanaan kegiatannya, paling kurang 3 (tiga)
tahun; dan/atau |
| d) |
mempunyai pengalaman sebagai profesional di
bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang
berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar
Modal, paling kurang 5 (lima) tahun; |
|
|
| c. |
Bagi calon
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang diajukan
sebagai direktur utama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
selain wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, juga wajib mempunyai jiwa kepemimpinan yang
kuat. |
|
| 3. |
Tata Cara Pencalonan dan
Pengajuan Calon Direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian |
| |
| a. |
Pencalonan dan
pengajuan calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib dilakukan oleh pemegang saham atau para pemegang saham
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memiliki
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah dikeluarkan dan
mempunyai hak suara. |
| b. |
Dalam pencalonan
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pemegang saham
atau kelompok pemegang saham yang memiliki paling kurang 20% (dua
puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara,
bertanggung jawab menyeleksi calon direktur Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, meneliti bahwa setiap calon direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut mempunyai keahlian,
pengalaman dan tanggung jawab untuk masing-masing jabatan dan
kegiatan yang menjadi tugas jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam angka 1, angka 11, dan angka 12, dan menegosiasikan atau
merekomendasikan gaji serta manfaat lain bagi masing-masing
calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan
mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan angka 10 huruf c Peraturan Nomor III.C.8 (jika
ada). |
| c. |
Calon direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib diajukan kepada
Bapepam dan LK oleh pemegang saham atau kelompok pemegang saham
yang memiliki paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dalam satu kesatuan paket calon direksi, dengan memenuhi
ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 11
dan angka 12. |
| d. |
Pengajuan secara
paket sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berlaku untuk
pengajuan calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
untuk mengisi jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang lowong atau untuk menambah calon direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| e. |
Dalam pengajuan
calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada
Bapepam dan LK, pemegang saham mayoritas Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib melampirkan dalam rangkap 2 (dua)
dokumen-dokumen sebagai berikut: |
| |
| 1) |
riwayat
hidup calon direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; |
| 2) |
surat
pernyataan calon direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
telah memenuhi ketentuan angka 2 huruf a angka 3) angka
4), angka 5), angka 6) dan angka 8); |
| 3) |
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk calon direktur Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian; |
| 4) |
surat
pernyataan tentang ada tidaknya hubungan Afiliasi calon
direktur dengan calon direktur lain dari Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, komisaris Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Bank
Kustodian yang merupakan partisipan atau pengguna jasa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| 5) |
fotokopi
ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan keahlian
dari calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(jika ada); |
| 6) |
surat
pernyataan dari masing-masing pihak yang diajukan
sebagai calon direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang memuat antara lain tentang kesediaan
untuk dipilih menjadi direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dan kesediaan untuk bekerja sama
sebaik-baiknya dalam rangka pelaksanaan kegiatan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang teratur, wajar, dan
efisien dengan komisaris dan direktur lain Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| 7) |
surat
pernyataan calon direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk tidak melakukan perangkapan jabatan
sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada
perusahaan atau institusi lain, apabila yang
bersangkutan terpilih sebagai direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| 8) |
jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada lampiran 1
peraturan ini mengenai integritas calon direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dengan menggunakan Formulir
Nomor III.C.3-1; |
| 9) |
3 (tiga)
buah pas photo berwarna terbaru ukuran 10 x 15 cm (kartu
pos); |
| 10) |
surat
keterangan mengenai proses mencari, menyeleksi dan
meneliti calon direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dari pemegang saham atau kelompok pemegang
saham yang memiliki paling kurang 20% (dua puluh
perseratus) dari saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak
suara, termasuk rekomendasi mengenai gaji dan manfaat
lain apabila calon direktur diangkat menjadi direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang menyatakan
bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional
dan tidak ada kepentingan lain termasuk kepentingan
karena hubungan Afiliasi, selain semata-mata untuk
kepentingan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
khususnya dan Pasar Modal pada umumnya; |
| 11) |
rencana
strategis calon direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang sejalan dengan visi dan misi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| 12) |
surat
pernyataan dari calon direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyatakan bahwa calon direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian setelah menjadi
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak akan
menggunakan aset Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
atau melakukan transaksi dan memberi manfaat dalam
bentuk apapun kepada Pihak terafiliasinya, direktur lain
dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Pihak
terafiliasi dari direktur lain Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, komisaris Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, dan/atau Pihak terafiliasi dari komisaris
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan |
| 13) |
surat
pernyataan dari calon direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyatakan antara lain: |
| |
| a) |
kesediaan untuk tidak memiliki saham atau
sebagai pengendali baik langsung atau tidak
langsung Perusahaan Efek selama menjabat sebagai
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
dan/atau |
| b) |
kesediaan untuk tidak mengendalikan baik
langsung atau tidak langsung Emiten atau
Perusahaan Publik dan/atau tidak mentransaksikan
saham Emiten atau Perusahaan Publik yang
dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah
masa jabatannya berakhir. |
|
|
| f. |
Pengajuan nama
calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh
pemegang saham atau kelompok pemegang saham yang memiliki paling
kurang 20% (dua puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c beserta
dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam angka 3
huruf e tersebut di atas, diterima secara lengkap oleh Bapepam
dan LK paling lambat 56 (lima puluh enam) hari sebelum Rapat
Umum Pemegang Saham pengangkatan direktur. Dalam hal terdapat
kekurangan maka pengajuan dianggap telah lengkap pada saat
kekurangan tersebut disampaikan kepada Bapepam dan LK. |
|
| 9. |
Gaji dan manfaat lain
bagi calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf b wajib ditentukan berdasarkan kelayakan
yang berlaku pada umumnya untuk masing-masing jabatan direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
berdasarkan keahlian, dan pengalaman masing-masing calon direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan mempertimbangkan usulan
Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 10 huruf c
Peraturan Nomor III.C.8 (jika ada). |
| 10. |
Gaji dan manfaat lain
bagi direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam angka 9 yang diajukan oleh kelompok Anggota Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a wajib
disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. |
| 11. |
Salah seorang diantara
calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib ditetapkan
sebagai calon direktur utama dengan tugas utama antara lain mengambil
keputusan yang bersifat final jika rapat direksi tidak dapat mengambil
keputusan, melakukan koordinasi kegiatan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, kegiatan hubungan masyarakat dan kegiatan pemeriksaan
internal. |
| 12. |
Calon direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian lainnya wajib ditetapkan sebagai direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang antara lain bertanggung jawab
terhadap satu atau lebih kegiatan sebagai berikut: |
| |
| a. |
penyelesaian; |
| b. |
jasa kustodian; |
| c. |
riset dan
pengembangan; |
| d. |
teknologi informasi; |
| e. |
hukum; dan |
| f. |
keuangan dan
sumber daya manusia serta administrasi umum. |
|
| 13. |
Dalam hal direksi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian mengganggap direktur Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian bertanggung jawab dan menjalankan tugas atas beberapa
kegiatan sebagaimana ditetapkan sebagaimana pada saat yang bersangkutan
diangkat tidak dapat melaksanakan sebagian tugasnya, maka atas keputusan
rapat direksi, sebagian tugasnya dapat dialihkan kepada direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang lain yang dianggap mampu untuk
menjalankan tugas setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris,
Bapepam dan LK, dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham. |
| 14. |
Direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
direktur lain dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau
komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| 15. |
Direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang memiliki saham atau sebagai
pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian. |
| 16. |
Direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mengendalikan baik langsung atau
tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian memiliki saham Emiten atau Perusahaan
Publik, maka saham tersebut tidak dapat ditransaksikan sampai dengan 6 (enam)
bulan setelah masa jabatannya berakhir. |
| 17. |
Masa jabatan direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan hanya dapat diangkat kembali untuk
satu kali masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Apabila seorang
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat untuk
mengisi jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang lowong atau untuk menambah calon direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, maka masa jabatan direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut berlaku selama sisa masa
jabatan direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang sedang
menjabat; dan |
| b. |
Penghitungan satu
kali masa jabatan bagi seorang direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah jika yang bersangkutan menjabat selama
paling kurang 2/3 (dua per tiga) dari masa jabatan direksi
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan |
| c. |
Keseluruhan masa
jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. |
|
| 18. |
Berakhirnya masa jabatan
Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib diatur berbeda dengan
berakhirnya masa jabatan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| 19. |
Direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib diganti dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan diketahui atau
dinyatakan oleh Bapepam dan LK tidak lagi memenuhi syarat, dan pemegang
saham atau kelompok pemegang saham yang memiliki paling kurang 20% (dua
puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara wajib segera mengajukan calon
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian penggantinya kepada
Bapepam dan LK dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3. |
| 20. |
Dalam hal terdapat
jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong, maka
jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut wajib
diisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak jabatan
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimaksud lowong, dan
pemegang saham atau kelompok pemegang saham yang memiliki paling kurang
20% (dua puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara wajib segera
mengajukan calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
penggantinya kepada Bapepam dan LK dengan memenuhi ketentuan angka 2 dan
angka 3. |
| 21. |
Dalam hal terjadi: |
| |
| a. |
Jabatan direktur
utama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lowong, maka salah
satu direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk menduduki jabatan direktur utama yang lowong
tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti oleh Rapat Umum
Pemegang Saham, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan
Bapepam dan LK. |
| b. |
Jabatan direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selain direktur utama
lowong, maka tugas direktur tersebut berdasarkan keputusan rapat
Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dialihkan
kepada direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lain
sampai dengan diangkatnya pengganti oleh Rapat Umum Pemegang
Saham, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Bapepam
dan LK. |
|
| 22. |
Bapepam dan LK dapat
menetapkan jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
lowong tidak wajib diisi sebagaimana ditentukan dalam angka 20 setelah
mempertimbangkan perkembangan kegiatan dan operasional Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| 23. |
Batas waktu penggantian
dan/atau pengisian direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam angka 19 dan angka 20 dapat ditentukan lain
oleh Bapepam dan LK. |
| 24. |
Dalam hal terdapat
jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong atau
dalam hal adanya pengunduran diri direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, maka direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
melaporkan kepada Bapepam dan LK paling lambat 5 (lima) hari sejak
diketahui atau diterimanya surat pengunduran diri oleh direksi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| 25. |
Dalam pengisian jabatan
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menggantikan jabatan
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong dan/atau
diperlukannya tambahan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
baru, maka: |
| |
| a. |
penggantian atau
penambahan direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 dan angka 3. |
| b. |
calon direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang akan diajukan wajib
bersedia bekerjasama dengan direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang ada. |
| c. |
penambahan
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian baru wajib
memperhatikan ketentuan angka 1 huruf f dan huruf g, dan
pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan angka 2 dan angka 3. |
|
| 26. |
Direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang tidak lagi menjabat sebagai direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian karena sebab apapun, tidak berhak
menerima gaji dan manfaat lainnya dari Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian kecuali hak atas uang kompensasi atau jasa penghargaan
sepanjang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkatnya
dengan ketentuan jumlah kompensasi atau jasa penghargaan dimaksud tidak
lebih besar dari jumlah gaji dari sisa masa jabatan. |
| 27. |
Masa jabatan direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berakhir dengan sendirinya apabila
direktur tersebut antara lain: |
| |
| a. |
penyelesaian; |
| b. |
jasa kustodian; |
| c. |
riset dan
pengembangan; |
| d. |
teknologi informasi; |
| e. |
hukum; dan |
| f. |
keuangan dan
sumber daya manusia serta administrasi umum. |
|
| |
| a. |
kehilangan
kewarganegaraan Indonesia; |
| b. |
tidak cakap
melakukan perbuatan hukum; |
| c. |
dinyatakan pailit
atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah
atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit; |
| d. |
dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan; |
| e. |
berhalangan tetap; |
| f. |
meninggal dunia;
dan/atau |
| g. |
masa jabatan
berakhir. |
|
| 28. |
Direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dapat diberhentikan dari jabatannya oleh
Bapepam dan LK apabila direktur tersebut, antara lain: |
| |
| a. |
tidak memiliki
akhlak dan moral yang baik; |
| b. |
melakukan
perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di
bidang keuangan pada umumnya; |
| c. |
melakukan
pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal; |
| d. |
tidak mempunyai
komitmen terhadap pengembangan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; dan/atau |
| e. |
gagal atau tidak
cakap menjalankan tugas. |
|
| 29. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan
sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini
termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|