PERATURAN NOMOR III.C.4 :

TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Kep- 15/PM/1996,  17 Januari 1996

 
1.

Rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian disusun dengan memperhatikan pada hal-hal sebagai berikut:

 
a.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien;

b.

besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus didasarkan pada kebutuhan bagi pelaksanaan fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

c.

dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sudah mencukupi, biaya, dan iuran dimaksud dapat diturunkan.

2.

Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan dalam rangka:

 
a.

menyelenggarakan peningkatan pelayanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi secara teratur, wajar, dan efisien;

b.

meningkatkan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa secara pembukuan yang aman; dan

c.

mengembangkan sistem keamanan penyimpanan Efek.

3.

Rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan.

4.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun secara sistematis, akurat dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal-hal sebagai berikut:

 
a. tujuan yang ingin dicapai;
b. gambaran realisasi anggaran tahun berjalan;
c. kendala yang dihadapi; dan
d.

asumsi dan tolok ukur yang mendasari anggaran tersebut.

5.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:

 
a.

rencana kerja Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menguraikan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain untuk:

 
1)

kegiatan pelayanan jasa Kustodian sentral;

2)

peningkatan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa;

3)

pengembangan sistem penyelesaian transaksi secara pembukuan;

4)

pengembangan sistem pelayanan kepada pemodal, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan jasa yang berkaitan dengan hak pemodal; dan

5) peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
b.

anggaran pendapatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bersumber dari antara lain:

 
1) kegiatan penyimpanan Efek;
2) kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa; dan
3) kegiatan Kustodian sentral.
c.

anggaran pengeluaran biaya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang disusun berdasarkan fungsi-fungsi sesuai struktur organisasi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang antara lain mencakup:

 
1) penyelesaian;
2) jasa Kustodian;
3) pengelolaan keuangan;
4) pemeriksaan interen;
5) teknologi informasi; dan
6) sumber daya manusia.
d. anggaran investasi;
e.

rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari direktur dan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

f.

keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, termasuk kontrak antara Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan atau anak perusahaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan:

 
1)

pihak yang terafiliasi dengan direktur dan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

2)

pihak yang terafiliasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau anak perusahaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

6.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian disusun sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya.

7.

Anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya.

8.

Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya yang diajukan oleh direksi dan telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dewan komisaris.

9.

Selambat-lambatnya tanggal 5 Nopember, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengajukan kepada Bapepam rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek tahun berikutnya yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

10.

Selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember, Bapepam memberitahukan kepada direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

11.

Selambat-lambatnya tanggal 25 Nopember, direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengajukan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan dengan memperoleh persetujuan terlebih dulu dari dewan komisaris.

12.

Selambat-lambatnya tanggal 5 Desember, Bapepam akan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

13.

Dalam hal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bursa Efek, maka rencana kerja dan anggaran Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Bursa Efek, dan tata cara pengajuannya kepada Bapepam sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Nomor III.A.4 tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Bursa Efek.

14.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke dua belas setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

15.

Catatan atas laporan keuangan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sekurang-kurangnya wajib memuat hal-hal sebagai berikut:

 
a.

pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak yang terafiliasi dengan direktur dan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau direktur dan komisaris anak perusahaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

b.

pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak yang terafiliasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau anak perusahaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

c.

pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas yang diberikan kepada direktur dan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau direktur dan komisaris anak perusahaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

16.

Ketentuan dalam Peraturan ini wajib dimasukkan sebagai ketentuan dalam anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493

DAFTAR PERATURAN LPP