|
PERATURAN NOMOR III.C.4 : |
| TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
| Kep- 15/PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian disusun dengan memperhatikan pada hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan dalam rangka: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun secara sistematis, akurat dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian disusun sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. |
Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya yang diajukan oleh direksi dan telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dewan komisaris. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. |
Selambat-lambatnya tanggal 5 Nopember, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengajukan kepada Bapepam rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek tahun berikutnya yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. |
Selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember, Bapepam memberitahukan kepada direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. |
Selambat-lambatnya tanggal 25 Nopember, direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengajukan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan dengan memperoleh persetujuan terlebih dulu dari dewan komisaris. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. |
Selambat-lambatnya tanggal 5 Desember, Bapepam akan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13. |
Dalam hal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bursa Efek, maka rencana kerja dan anggaran Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Bursa Efek, dan tata cara pengajuannya kepada Bapepam sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Nomor III.A.4 tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Bursa Efek. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke dua belas setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15. |
Catatan atas laporan keuangan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sekurang-kurangnya wajib memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16. |
Ketentuan dalam Peraturan ini wajib dimasukkan sebagai ketentuan dalam anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |