|
1.
|
Anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
sekurang-kurangnya memuat: |
| |
|
a. |
maksud dan tujuan Perseroan menyelenggarakan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
|
b. |
ketentuan mengenai direksi dan komisaris mencakup antara lain: |
| |
|
1) |
persyaratan calon direktur dan komisaris Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sesuai dengan persyaratan Peraturan Nomor III.C.3; |
|
2) |
jumlah anggota direksi dan komisaris masing-masing
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang; |
|
3) |
tata cara pengajuan calon direktur dan komisaris; |
|
4) |
anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali; |
|
5) |
masa jabatan direktur dan komisaris dimaksud diatur
sedemikian rupa sehingga pengangkatan direktur dan komisaris tidak dilakukan pada saat
yang bersamaan; dan |
|
6) |
anggota direksi tidak mempunyai jabatan rangkap sebagai
anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain. |
|
|
c. |
ketentuan mengenai saham mencakup antara lain sebagai berikut: |
| |
|
1) |
saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah saham atas
nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama; |
|
2) |
saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat
dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian,
atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam; dan |
|
3) |
dalam hal saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimiliki
oleh Pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka saham tersebut wajib dialihkan dalam
waktu 6 (enam) bulan kepada Pihak yang memenuhi persyaratan. |
|
|
d. |
pemindahan hak atas saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi
Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang memperoleh persetujuan Bapepam; dan |
|
e. |
ketentuan bahwa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak
membagikan dividen kepada pemegang saham. |
|
|
2. |
Setiap anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memperoleh persetujuan Bapepam sebelum
diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh pengesahan. |
|
3. |
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan
kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.C.5-1
lampiran 1 peraturan ini disertai dengan dokumen: |
| |
|
a. |
anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar yang dimintakan
persetujuan; |
|
b. |
akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat oleh
notaris; |
|
c. |
surat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham; |
|
d. |
agenda Rapat Umum Pemegang Saham; dan |
|
e. |
daftar hadir Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
|
4. |
Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang antara
lain menyangkut latar belakang perubahan anggaran dasar. |
|
5. |
Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, Bapepam akan melakukan penelaahan atas materi
perubahan anggaran dasar Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian yang diajukan pemohon. |
|
6. |
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang
menyatakan bahwa: |
| |
|
a. |
permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor
III.C.5-2 lampiran 2 peraturan ini; |
|
b. |
permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor
III.C.5-3 lampiran 3 peraturan ini; atau |
|
c. |
permohonannya disetujui dengan menggunakan Formulir
Nomor III.C.5-4 lampiran 4 peraturan ini. |
|
|
7. |
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 peraturan ini, Bapepam tidak memberikan tanggapan maka
permohonan pemberian persetujuan atas anggaran dasar dan perubahan dimaksud berlaku efektif. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493
|