PERATURAN NOMOR III.C.5 :
TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Kep- 16 /PM/1996,  17 Januari 1996

 
1.

Anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sekurang-kurangnya memuat:

 
a.

maksud dan tujuan Perseroan menyelenggarakan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

b.

ketentuan mengenai direksi dan komisaris mencakup antara lain:

 
1)

persyaratan calon direktur dan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan persyaratan Peraturan Nomor III.C.3;

2)

jumlah anggota direksi dan komisaris masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang;

3) tata cara pengajuan calon direktur dan komisaris;
4)

anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali;

5)

masa jabatan direktur dan komisaris dimaksud diatur sedemikian rupa sehingga pengangkatan direktur dan komisaris tidak dilakukan pada saat yang bersamaan; dan

6)

anggota direksi tidak mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.

c.

ketentuan mengenai saham mencakup antara lain sebagai berikut:

 
1)

saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama;

2)

saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam; dan

3)

dalam hal saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimiliki oleh Pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka saham tersebut wajib dialihkan dalam waktu 6 (enam) bulan kepada Pihak yang memenuhi persyaratan.

d.

pemindahan hak atas saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang memperoleh persetujuan Bapepam; dan

e.

ketentuan bahwa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak membagikan dividen kepada pemegang saham.

2.

Setiap anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memperoleh persetujuan Bapepam sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh pengesahan.

3.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.C.5-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dengan dokumen:

 
a.

anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar yang dimintakan persetujuan;

b.

akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat oleh notaris;

c.

surat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham;

d. agenda Rapat Umum Pemegang Saham; dan
e. daftar hadir Rapat Umum Pemegang Saham.
4.

Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang antara lain menyangkut latar belakang perubahan anggaran dasar.

5.

Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, Bapepam akan melakukan penelaahan atas materi perubahan anggaran dasar Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian yang diajukan pemohon.

6.

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor III.C.5-2 lampiran 2 peraturan ini;

b.

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor III.C.5-3 lampiran 3 peraturan ini; atau

c.

permohonannya disetujui dengan menggunakan Formulir Nomor III.C.5-4 lampiran 4 peraturan ini.

7.

Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini, Bapepam tidak memberikan tanggapan maka permohonan pemberian persetujuan atas anggaran dasar dan perubahan dimaksud berlaku efektif.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493

DAFTAR PERATURAN LPP