| PERATURAN NOMOR III.C.6: |
| PROSEDUR OPERASI DAN PENGENDALIAN INTEREN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
| Kep- 30/PM/1996, 19 Juni 1998 |
| 1. |
Kepala Satuan Pemeriksa bertanggung jawab atas pemeriksaan kegiatan operasional Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian secara harian dan terus menerus serta melaporkan hasilnya kepada direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Berkaitan dengan angka 1 peraturan ini, Kepala Satuan Pemeriksa wajib: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Penentuan gaji dan fasilitas lainnya, lingkup bidang tugas dan pembatasan-pembatasan bagi Kepala Satuan Pemeriksa dan perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Direktur Operasional, Komite Pengendalian Interen dan Bapepam. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Kegiatan operasional harian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dipimpin dan diarahkan oleh Direktur Operasional yang dibantu oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) kepala divisi, yaitu: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Masing-masing kepala divisi wajib segera melaporkan kepada Kepala Satuan Pemeriksa atas setiap pelanggaran terhadap standar prosedur operasional dan sistem pengamanan dan pengendalian interen termasuk yang dibuat oleh Direktur Operasional. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Penentuan gaji dan fasilitas lainnya, lingkup bidang tugas dan pembatasan-pembatasan bagi Direktur Operasional dan perubahan-perubahannya harus mendapat persetujuan dari Komite Pengendalian Interen dan Bapepam. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Berkenaan dengan kegiatan operasional Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Direktur Operasional mewakili Direksi membuat dan bertanggungjawab hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. |
Atas rekomendasi Pemegang Saham yang menjadi anggota Komite Pengendalian Interen, direksi wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan hal-hal yang diusulkan komite, termasuk perubahan susunan direksi dan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. |
Komite Usaha, Komite Peraturan dan Komite Pengendalian Interen diatur dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan Emiten yang Efeknya disimpan pada Penitipan Kolektif untuk memastikan bahwa: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membuat perjanjian tertulis dengan masing-masing pemegang Rekening Efek, yang antara lain memuat kesanggupan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian mengirimkan laporan harian kepada masing-masing pemegang rekening dan pemegang rekening wajib menjawabnya paling lambat pada akhir hari kerja berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus mengizinkan pemegang Rekening Efek untuk mengirimkan auditornya ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menguji kecocokan antara saldo umum seluruh Rekening Efek nasabah di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan saldo yang dicatat pada daftar pemegang Efek atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada Emiten dan saldo kas yang terdapat di bank pada rekening "Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian qq pemegang Rekening Efek". |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13. |
Pelaksanaan audit pada angka 12 harus dilaksanakan dengan tetap mempertahankan kerahasiaan nama-nama pemegang Rekening Efek. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14. |
Pemegang Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terbatas pada lembaga keuangan nasional yang telah mendapatkan persetujuan atau izin usaha dari Bapepam atau lembaga keuangan asing yang telah membuka rekening atas persetujuan Bapepam. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15. |
Posisi kas yang tercatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib ditempatkan di bank yang disetujui oleh Komite Pengendalian Interen dalam rekening khusus "Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian qq pemegang Rekening Efek". |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16. |
Akses ke divisi yang bertanggung jawab terhadap pemrosesan data dan pembukuan, divisi yang bertanggung jawab terhadap Rekening Efek nasabah, dan divisi yang bertanggung jawab terhadap pengembangan sistem dan produk, terbatas pada staf divisi yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17. |
Kepala Satuan Pemeriksa beserta stafnya dan direksi dapat mengakses setiap divisi yang berada di bawahnya, jika didampingi oleh staf divisi bersangkutan yang ditugaskan untuk itu. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 18. |
Pihak lain yang ingin mengakses setiap divisi, harus didampingi kepala divisi yang bersangkutan dan disetujui kepala divisi yang bertanggung jawab terhadap sistem keamanan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 19. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai komputer utama dan komputer cadangan yang terletak dilokasi yang berbeda, yang memungkinkan komputer cadangan melanjutkan pemrosesan data selambat-lambatnya 2 (dua) jam, sejak terjadinya kerusakan pada komputer utama. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 20. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus mengadakan duplikat data elektronik atas data utama Rekening Efek secara terpisah ditempat yang aman dan terletak tidak kurang dari 30 (tiga puluh) kilometer dari tempat utama. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 21. |
Pengembangan dan pemeliharaan perangkat lunak hanya dapat dilakukan pada komputer pada divisi yang bertanggung jawab terhadap pengembangan sistem dan produk. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 22. |
Pegawai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus diperiksa oleh divisi yang bertanggung jawab terhadap keamanan untuk memperoleh keyakinan bahwa mereka tidak mempunyai catatan kriminal, terlibat perjudian, obat terlarang dan kejahatan lainnya atau tidak dalam situasi yang dapat menimbulkan risiko bagi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 23. |
Semua perlengkapan komputer, sistem komunikasi, perangkat lunak dan pemasok wajib melalui pemeriksaan secara profesional oleh divisi yang bertanggung jawab terhadap keamanan untuk meyakinkan bahwa penggunaan perlengkapan komputer, sistem komunikasi, perangkat lunak dan pemasok tidak akan menimbulkan resiko bagi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 24. |
Penggunaan rekening bank untuk tujuan komersial Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus dikontrol oleh kepala divisi yang bertanggung jawab terhadap administrasi umum, sedangkan rekening kas yang berhubungan dengan Rekening Efek, harus dikontrol oleh kepala divisi yang bertanggung jawab terhadap Rekening Efek nasabah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 25. |
Perubahan kas dan Efek atas Rekening Efek harus didasarkan atas instruksi pemegang rekening dan di bawah pengawasan kepala divisi yang bertanggung jawab terhadap Rekening Efek nasabah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 26. |
Kepala divisi yang bertanggung jawab terhadap pemrosesan data dan pembukuan harus memastikan bahwa setiap pencatatan atas Rekening Efek didasarkan pada persetujuan kepala divisi yang bertanggung jawab terhadap Rekening Efek nasabah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 27. |
Direksi harus menugaskan auditor independen yang memiliki pengalaman dan reputasi internasional guna menelaah sistem pengendalian interen, menilai dan melaporkan efektifitas sistem pengendalian interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perlindungan terhadap kecurangan, penggelapan, gangguan alami, dan kerusakan elektronik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 28. |
Laporan auditor independen tersebut pada angka 27 harus disampaikan kepada direksi dan seluruh pemegang saham, bersamaan dengan laporan tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan tembusannya disampaikan kepada komisaris dan Bapepam. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 29. |
Dalam laporan tersebut pada angka 28 auditor juga harus menyatakan penilaiannya atas kemampuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memulihkan keadaan jika terjadi keadaan darurat, dimana salah satu atau kedua komputer mengalami kerusakan dan juga memberikan penilaian atas kerugian waktu dan biaya yang timbul. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 30. |
Semua fungsi yang dijalankan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berkenaan dengan penyelesaian perdagangan dengan warkat wajib dikelola pada divisi yang terpisah, di bawah tanggung jawab langsung Direktur Operasional. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |