PERATURAN NOMOR III.C.7 :

SUB REKENING EFEK PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN.
Kep- 01/PM/2003, 15 Januari 2003

 
1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah:
 
a.

Nasabah adalah pemegang rekening Efek pada Partisipan.

b.

Partisipan adalah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah membuka rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

c.

Sub Rekening Efek adalah rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam rekening Efek Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

2.

Partisipan yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah wajib:

 
a.

membuka Sub Rekening Efek atas nama setiap Nasabahnya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

b.

mencatat rekening Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek;

c.

memastikan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan selalu sama dengan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek; dan

d.

memastikan identitas Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan sama dengan identitas Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek.

3.

Kontrak pembukaan rekening Efek Nasabah pada Partisipan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memuat ketentuan mengenai:

 
a.

pemberian kuasa oleh Nasabah kepada Partisipan untuk membuka Sub Rekening Efek;

b.

kewajiban Partisipan untuk melaksanakan kuasa pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas; dan

c.

hak Nasabah untuk sewaktu-waktu meminta laporan dan atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Partisipan dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.

4.

Kontrak pembukaan rekening Efek Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memuat ketentuan tentang pembukaan Sub Rekening Efek.

5.

Dalam rangka pembukaan Sub Rekening Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:

 
a.

menyediakan sistem pengadministrasian Sub Rekening Efek yang memadai dan aman;

b.

mengadministrasikan secara terpisah setiap Sub Rekening Efek dan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rekening Efek;

c.

menyampaikan laporan harian mengenai posisi Sub Rekening Efek kepada setiap Partisipan; dan

d.

menyampaikan laporan kepada Bapepam mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Partisipan berkenaan dengan peraturan ini.

6.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya bertanggung jawab kepada Partisipan yang bersangkutan berkenaan dengan pengadministrasian Sub Rekening Efek dan tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain termasuk pemegang rekening pada Partisipan.

7.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15 Januari 2003
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

ttd

Herwidayatmo
NIP 060065750

DAFTAR PERATURAN LPP