|
1. |
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah: |
| |
|
a. |
Nasabah adalah pemegang rekening Efek pada Partisipan. |
|
b. |
Partisipan adalah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
telah membuka rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
c.
|
Sub Rekening Efek adalah rekening Efek setiap Nasabah yang
tercatat dalam rekening Efek Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
|
2. |
Partisipan yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah
wajib: |
| |
|
a. |
membuka Sub Rekening Efek atas nama setiap
Nasabahnya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
|
b. |
mencatat rekening Efek Nasabah dalam Sub Rekening
Efek; |
| c. |
memastikan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang
tercatat dalam pembukuan Partisipan selalu sama dengan saldo rekening Efek setiap Nasabah
yang tercatat dalam Sub Rekening Efek; dan |
|
d. |
memastikan identitas Nasabah yang tercatat dalam pembukuan
Partisipan sama dengan identitas Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek. |
|
|
3. |
Kontrak pembukaan rekening Efek Nasabah pada Partisipan wajib
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memuat ketentuan
mengenai: |
| |
|
a. |
pemberian kuasa oleh Nasabah kepada Partisipan untuk membuka
Sub Rekening Efek; |
|
b. |
kewajiban Partisipan untuk melaksanakan kuasa
pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas; dan |
| c. |
hak Nasabah untuk sewaktu-waktu meminta laporan dan
atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Partisipan dengan
saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek. |
|
|
4. |
Kontrak pembukaan rekening Efek Partisipan pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memuat ketentuan tentang pembukaan Sub Rekening Efek. |
|
5. |
Dalam rangka pembukaan Sub Rekening Efek, Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian wajib: |
| |
|
a. |
menyediakan sistem pengadministrasian Sub Rekening
Efek yang memadai dan aman; |
|
b. |
mengadministrasikan secara terpisah setiap Sub
Rekening Efek dan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rekening
Efek; |
| c. |
menyampaikan laporan harian mengenai posisi Sub
Rekening Efek kepada setiap Partisipan; dan |
|
d. |
menyampaikan laporan kepada Bapepam mengenai pelanggaran yang
dilakukan oleh Partisipan berkenaan dengan peraturan ini. |
|
|
6. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya bertanggung jawab
kepada Partisipan yang bersangkutan berkenaan dengan pengadministrasian Sub
Rekening Efek dan tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain termasuk pemegang rekening
pada Partisipan. |
|
7. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar
Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan
peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15 Januari 2003
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
ttd
Herwidayatmo
NIP 060065750
|