PERATURAN NOMOR X.C.1 :
LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Kep-68 /PM/1996,  17 Januari 1996

 
1.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) yang meliputi :

 
a.

laporan harian mengenai mutasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa;

b. laporan bulanan yang memuat:
 
1)

rekapitulasi kegiatan selama periode tersebut dilengkapi dengan statistik perkembangan volume penyimpanan dan penyelesaian;

2)

laporan mengenai jumlah Emiten yang pencatatan Efeknya pada buku daftar pemegang saham Emiten diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

3)

kegiatan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

c.

laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam disertai pendapat dari Akuntan tersebut;

d.

laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba;

e.

laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;

f.

laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

g.

laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

h.

laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

i.

laporan posisi rekening Efek nasabah atas kepemilikan 5% (lima perseratus) atau lebih saham dan setiap perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud pada rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

2.

Laporan harian mutasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya.

3.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini meliputi jumlah dan jenis Efek yang dimutasikan serta keterangan lain yang diminta oleh Bapepam yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya.

4.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini meliputi:

 
a.

laporan keuangan tengah tahunan, wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akhir periode;

b.

laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal akhir tahun buku;

c.

dalam hal Akuntan memberikan pendapat selain Wajar Tanpa perkecualian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, Bapepam dapat memanggil direksi dan atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut; dan

d.

laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya dua surat kabar harian berbahasa Indonesia, satu diantaranya berperedaran nasional dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan akuntan yang bersangkutan.

5.

Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

6.

Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

7.

Laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut.

8.

Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g dan huruf h peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari berikutnya.

9.

Laporan mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf i peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemindahbukuan pada rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493

DAFTAR PERATURAN LPP