| PERATURAN NOMOR X.C.1 : |
| LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
| Kep-68 /PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) yang meliputi : |
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Laporan harian mutasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini meliputi jumlah dan jenis Efek yang dimutasikan serta keterangan lain yang diminta oleh Bapepam yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini meliputi: |
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||
| 8. |
Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g dan huruf h peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||
| 9. |
Laporan mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf i peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemindahbukuan pada rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |