PERATURAN NOMOR X.C.2 :

PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Kep-69 /PM/1996,  17 Januari 1996

 
1.

Setiap Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:

 
a.

status dan kegiatan para pemegang rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

b.

catatan atas penyimpanan Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

c.

penyelenggaraan penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa; dan

d.

pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Perseroan.

2.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:

 
a.

daftar pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

b.

catatan kegiatan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan.

3.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

 
a.

daftar nama Emiten pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

b.

jumlah dan jenis Efek yang pencatatannya pada buku daftar pemegang saham Emiten diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

4.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:

 
a.

daftar mutasi penyimpanan dan penyelesaian Efek harian dengan merinci nama Efek yang dimutasi;

b.

perubahan jam penyimpanan dan penyelesaian di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

c.

informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya;

d.

penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

e.

tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan darurat perdagangan.

5.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:

 
a. anggaran dasar beserta semua perubahannya;
b.

buku Daftar Pemegang Saham dan administrasi penyimpanannya;

c.

notulen Rapat Umum Pemegang Saham, rapat direksi dan atau dewan komisaris, rapat komite atau panitia;

d.

perubahan dalam kepengurusan sampai satu tingkat di bawah direksi;

e.

pembentukan komite atau panitia dan atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut; dan

f.

dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.

6.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 peraturan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam.

7.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493

DAFTAR PERATURAN LPP