|
1. |
Setiap Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis
yang berhubungan dengan: |
| |
|
a. |
status dan kegiatan para pemegang rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; |
|
b. |
catatan atas penyimpanan Efek di Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; |
|
c. |
penyelenggaraan penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa;
dan |
|
d. |
pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagai Perseroan. |
|
|
2. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan
ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
|
a. |
daftar pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan |
|
b. |
catatan kegiatan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang
pernah dilakukan. |
|
|
3. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan
ini sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
| |
|
a. |
daftar nama Emiten pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; dan |
|
b. |
jumlah dan jenis Efek yang pencatatannya pada buku daftar
pemegang saham Emiten diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
|
4. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan
ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
|
a. |
daftar mutasi penyimpanan dan penyelesaian Efek harian dengan
merinci nama Efek yang dimutasi; |
|
b. |
perubahan jam penyimpanan dan penyelesaian di Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; |
|
c. |
informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada
umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya; |
|
d. |
penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan |
|
e. |
tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan
darurat perdagangan. |
|
|
5. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan
ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
|
a. |
anggaran dasar beserta semua perubahannya; |
|
b. |
buku Daftar Pemegang Saham dan administrasi penyimpanannya; |
|
c.
|
notulen Rapat Umum Pemegang Saham, rapat direksi dan atau
dewan komisaris, rapat komite atau panitia; |
|
d. |
perubahan dalam kepengurusan sampai satu tingkat di bawah
direksi; |
|
e. |
pembentukan komite atau panitia dan atau perubahan komposisi
keanggotaan komite atau panitia tersebut; dan |
|
f. |
dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah,
buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan catatan lain yang dibuat atau diterima
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usahanya. |
|
|
6. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3,
angka 4 dan angka 5 peraturan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan
pemeriksaan Bapepam. |
|
7. |
Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan
ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493
|