| a. |
bersikap obyektif
dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan. |
| b. |
memiliki prosedur
dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam
setiap tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu
penyelesaiannya, serta menerapkan dan menaati prosedur dan
metodologi dimaksud secara konsisten dengan ketentuan prosedur
dan metodologi pemeringkatan, wajib memenuhi kondisi paling
kurang: |
| |
| 1) |
tepat,
sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian;
|
| 2) |
telah diuji
kehandalannya; dan |
| 3) |
penerapannya wajib sesuai dengan obyek pemeringkatan dan
jenis industrinya. |
|
| c. |
menerapkan tahapan
proses pemeringkatan yang mencakup antara lain: |
| |
| 1) |
pemaparan
atas metodologi pemeringkatan kepada pengguna jasa,
dalam hal Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan
pemeringkatan karena permintaan, baik permintaan dari
pihak yang diperingkat maupun permintaan pihak lain; |
| 2) |
pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai
informasi yang menjadi sumber pemeringkatan baik
kualitatif maupun kuantitatif termasuk dari atau melalui
manajemen Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang
Efeknya diperingkat; |
| 3) |
proses
analisa dan penetapan Peringkat; |
| 4)
|
proses
keberatan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak
yang Efeknya diperingkat; |
| 5) |
publikasi
hasil Peringkat; dan |
| 6) |
pemantauan
hasil Peringkat. |
|
| d. |
melakukan kaji
ulang secara berkala paling kurang 3 (tiga) tahun sekali
terhadap prosedur dan metodologi pemeringkatan serta
penerapannya, untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan
obyektivitas proses pemeringkatan. Dalam hal hasil kaji ulang
mengakibatkan perlu dilakukan perubahan prosedur dan metodologi
pemeringkatan, maka Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan
perubahan dan menyampaikan prosedur dan metodologi tersebut
kepada Bapepam dan LK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah terjadinya perubahan. |
| e. |
bertanggung jawab
atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan. |
| f. |
mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya
hasil Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya
Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efeknya diperingkat. |
| g. |
menjamin
keberlanjutan dan ketersediaan analis dalam setiap proses
pemeringkatan. |
| h. |
memastikan
analisnya bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
|
| i. |
melakukan
keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak
yang diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan
masyarakat. |
| j. |
memantau entitas
(company rating) dan/atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang
diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai
dengan prosedur standar operasi pemeringkatan. |
| k. |
mengkaji ulang
secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
|
| l. |
mengkaji ulang
hasil Peringkat yang telah dikeluarkan dalam hal terdapat fakta
material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
Peringkat. Kewajiban sebagaimana diatur pada huruf k dan l tidak
berlaku jika: |
| |
| 1) |
Pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang
hanya menghasilkan 1 (satu) kali pemeringkatan. |
| 2) |
Pemeringkatan yang dilakukan tanpa permintaan Pihak
tertentu, dimana Perusahaan Pemeringkat Efek telah
menyatakan bahwa Perusahaan Pemeringkat Efek tersebut
telah menghentikan kegiatan pemeringkatan atas Pihak
atau Efek tertentu. |
|
| m. |
memastikan bahwa
data dan informasi yang diperoleh dalam rangka proses
pemeringkatan adalah relevan dan dapat dipercaya atau berasal
dari sumber yang dapat dipercaya. |
| n. |
mendistribusikan
secara tepat waktu setiap hasil Peringkat sesuai dengan
perjanjian pemeringkatan. |
| o. |
mengungkapkan
hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang
dikeluarkannya sesuai dengan yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal terdapat
informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil
Peringkat. |
| p. |
mempunyai sistem
yang memastikan bahwa informasi yang bersifat rahasia yang
diterima dari Pihak yang diperingkat, Pihak yang Efeknya
diperingkat dan/atau Pihak lain, tidak diketahui dan/atau tidak
dimanfaatkan oleh pihak lain, kecuali diwajibkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| q. |
menggunakan
informasi rahasia hanya untuk tujuan yang berkaitan dengan
aktivitas pemeringkatan atau aktivitas lainnya yang sesuai
dengan perjanjian dengan Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak
yang Efeknya diperingkat. |
| r. |
mempunyai Komite
Pemeringkat dan pejabat kepatuhan. |
| s. |
menetapkan secara
jelas keberadaan, kewenangan, dan tanggung jawab pejabat
kepatuhan. |
| t. |
memiliki
persyaratan dan kualifikasi anggota Komite Pemeringkat secara
tertulis. Persyaratan dan kualifikasi anggota Komite Pemeringkat
ini wajib disusun untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas
hasil pemeringkatan. |
| u. |
memastikan bahwa
pejabat kepatuhan dapat melaksanakan fungsinya secara independen
dan obyektif. |
| v. |
memiliki
persyaratan dan kualifikasi analis secara tertulis dan
menerapkannya untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas proses
pemeringkatan. |
| w. |
menetapkan
kompetensi analisnya dengan mempertimbangkan antara lain tingkat
pendidikan, pengalaman dalam sektor industri pemeringkatan, dan
pengalaman dalam menganalisa sektor industri tertentu. |
| x. |
menjamin bahwa
analisnya melakukan analisa yang memadai dan pemantauan yang
cermat. |
| y. |
menjamin bahwa
seluruh analis Perusahaan Pemeringkat Efek meningkatkan
kemampuan yang terkait dengan pemeringkatan melalui pelatihan
yang memadai, antara lain melalui program pelatihan dan program
pendidikan yang berkelanjutan. |