PERATURAN NOMOR VI.A.1:
PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Kep- 34/PM/1996, 17 Januari 1996

 
1.

Permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor VI.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

2.

Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disertai dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
a. anggaran dasar beserta perubahannya;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
d.

laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;

e.

buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh bank tersebut;

f.

rekomendasi dari Bank Indonesia bahwa bank dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian ditinjau dari tingkat kesehatan bank;

g. pernyataan direksi yang berisi bahwa:
 
1)

bersedia untuk mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang Pasar Modal;

2)

peralatan keamanan telah memenuhi persyaratan minimum sesuai dengan peraturan Bapepam; dan

3)

administrasi Kustodian terpisah dari kegiatan bank lainnya;

h. daftar nama, data direksi dan komisaris yang memuat:
 
1) riwayat hidup;
2) Kartu Tanda Penduduk; dan
3)

Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing pendatang.

i.

daftar pejabat penanggung jawab bagian Kustodian yang memuat:

 
1) riwayat hidup;
2) Kartu Tanda Penduduk; dan
3)

salinan bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing;

4)

Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing pendatang;

5) salinan ijazah pendidikan formal terakhir; dan
6) 1 (satu) lembar pas photo terbaru ukuran 4x6.
3.

Buku pedoman operasional memuat sekurang-kurangnya:

 
a.

struktur organisasi bank dan struktur organisasi Kustodian;

b.

daftar pegawai yang menangani kegiatan Kustodian disertai uraian pekerjaan;

c.

standar prosedur operasi kegiatan Kustodian;

d.

prosedur penggantian warkat surat kolektif yang rusak atau hilang;

e.

standar kontrak dengan nasabah yang sekurang-kurangnya menguraikan tentang:

 
1)

hal-hal khusus mengenai tugas dan kewajiban Kustodian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa-jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan warkat, pelaporan, dan jasa lainnya; dan

2)

penegasan biaya-biaya dan pajak yang dipungut atas jasa yang diberikan.

f.

daftar biaya untuk jasa-jasa yang diberikan, meliputi antara lain pendaftaran saham, pemecahan warkat surat kolektif saham, penggabungan surat kolektif saham, penyimpanan harta, penyelesaian transaksi, dan jasa lain yang diberikan;

g.

program keamanan kegiatan Kustodian yang meliputi antara lain program penanggulangan bencana, program asuransi, sistem pengendalian intern, tata letak, dan tata ruang yang mendukung kelancaran kegiatan operasional Kustodian; dan

h.

kebijakan pemberian ganti rugi kepada nasabah untuk setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan Kustodian dalam mengelola harta nasabah.

4.

Dalam rangka memproses permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, meminta untuk presentasi, dan melakukan pemeriksaan di kantor pemohon apabila dipandang perlu.

5.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VI.A.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VI.A.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

6.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat persetujuan dengan Formulir Nomor VI.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

 

PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG