| PERATURAN NOMOR VI.A.1: |
| PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN |
| Kep- 34/PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor VI.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disertai dokumen-dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 3. |
Buku pedoman operasional memuat sekurang-kurangnya: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
| 4. |
Dalam rangka memproses permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, meminta untuk presentasi, dan melakukan pemeriksaan di kantor pemohon apabila dipandang perlu. |
||||||||||||||||||||||
| 5. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
| 6. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat persetujuan dengan Formulir Nomor VI.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta
|
| PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG |