| PERATURAN NOMOR VI.A.2 : |
| FUNGSI BANK KUSTODIAN BERKAITAN DENGAN EFEK BERAGUN ASET (ASSET BACKED SECURITIES) |
| Kep- 47/PM/1997, 26 Desember 1997 |
| 1. | Bank Kustodian wajib: | ||||||||||||||||||||
|
| 2. |
Bank Kustodian menerima imbalan jasa sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang dibayarkan dari aset keuangan portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. |
||||
| 3. |
Bank Kustodian wajib memenuhi instruksi Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. |
||||
| 4. |
Dalam hal Bank Kustodian menerima instruksi dari Manajer Investasi yang bertentangan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau bertentangan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi aset keuangan portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, maka Bank Kustodian wajib: |
||||
|
|||||
| 5. |
Bank Kustodian dapat diganti oleh Manajer Investasi atau Bapepam. |
||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta
|
| PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG |