PERATURAN NOMOR VI.A.2 :
FUNGSI BANK KUSTODIAN BERKAITAN DENGAN EFEK BERAGUN ASET (ASSET BACKED SECURITIES)
Kep- 47/PM/1997, 26 Desember 1997

 
1. Bank Kustodian wajib:
 
a.

melaksanakan Penitipan Kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

b.

melaksanakan penyimpanan dana yang merupakan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

c.

menyerahkan dan menerima aset keuangan untuk kepentingan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

d.

melakukan pembayaran semua transaksi atas perintah Manajer Investasi yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

e.

mendaftarkan atas nama Bank Kustodian aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagai wakil dari pemegang Efek Beragun Aset;

f.

melaksanakan pembukuan atas hal-hal yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

g.

membuat dan menyimpan daftar pemegang Efek Beragun Aset dan mencatat perpindahan kepemilikan Efek Beragun Aset atau menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melakukan jasa tersebut berdasarkan persetujuan dari Manajer Investasi;

h.

memisahkan aset keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dari aset keuangan Bank Kustodian dan atau kekayaan nasabah lain dari Bank Kustodian;

i.

melaporkan secara tertulis kepada Bapepam apabila Manajer Investasi melakukan kegiatan yang dapat merugikan pemegang Efek Beragun Aset selambat-lambatnya akhir hari kerja berikutnya; dan

j.

melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.

2.

Bank Kustodian menerima imbalan jasa sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang dibayarkan dari aset keuangan portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.

3.

Bank Kustodian wajib memenuhi instruksi Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.

4.

Dalam hal Bank Kustodian menerima instruksi dari Manajer Investasi yang bertentangan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau bertentangan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi aset keuangan portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, maka Bank Kustodian wajib:

 
a.

melaporkan instruksi tersebut secara tertulis kepada Bapepam; dan

b.

melaksanakan instruksi tersebut hanya jika ada persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam.

5.

Bank Kustodian dapat diganti oleh Manajer Investasi atau Bapepam.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 26 Desember 1997
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

 

PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG