|
1) |
Menyerahkan sertifikat Efek yang tercatat dalam rekening Efek
menjadi atas nama pemegang rekening dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan penyerahan Efek diterima oleh Kustodian, kecuali: |
| |
|
a) |
Efek tersebut hanya diterbitkan dalam bentuk atas unjuk; |
|
b) |
Emiten telah menunda jasa penyerahan dan penerbitan Efek; |
|
c) |
pemegang rekening masih mempunyai kewajiban terhadap
Kustodian lebih dari nilai tertentu yang ditetapkan dalam kontrak rekening Efek dan
atau peraturan Bapepam; atau |
|
d) |
Efek tersebut disita atau dijaminkan untuk suatu perikatan
utang pada Pihak lain. |
|
|
2) |
Menyerahkan Efek dari satu rekening ke rekening Efek yang
lain pada Kustodian yang sama pada hari yang sama, kecuali: |
| |
|
a) |
Efek dimaksud disimpan secara fisik ke dalam rekening Efek
dalam jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) hari kerja; atau |
|
b) |
Efek tersebut disita atau dijaminkan dalam bentuk apapun. |
|
|
3) |
Mencatat ke dalam rekening Efek atas hak yang berhubungan
dengan Efek termasuk dividen tunai, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
dividen saham, dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a) |
Efek tersebut telah dicatat pada rekening Efek pada tanggal
yang sama dengan tanggal yang ditetapkan Emiten sebagai tanggal penentuan Pihak
yang berhak untuk menerima hak tersebut (recording date). |
|
b) |
Jumlah hak yang dicatat dalam rekening Efek merupakan jumlah
kotor dikurangi pajak yang semestinya dibebankan pada pemegang rekening tersebut
jika pemegang rekening merupakan pemegang terdaftar atas Efek
tersebut. |
|
c) |
Tanggal pencatatan atas pelaksanaan hak dimaksud dilakukan
pada tanggal yang sama dengan tanggal hari pertama pembayaran hak dimaksud kepada
Pihak yang terdaftar sebagai pemilik Efek atau kepada Pihak yang memegang
Efek atas unjuk. |
|
|
4) |
Mencatat pendapatan bersih penjualan Efek ke dalam rekening
Efek pada Perusahaan Efek pada tanggal penyelesaian yang telah ditentukan terlebih
dahulu oleh Perusahaan Efek atas transaksi penjualan dimaksud. |
|
5) |
Mencatat pembelian Efek ke dalam rekening Efek pada
Perusahaan Efek pada tanggal penyelesaian yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh
Perusahaan Efek atas transaksi pembelian dimaksud. |
|
6) |
Mencatat Efek yang didapat dari pelaksanaan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu atau hak sehubungan dengan waran, pada tanggal pelaksanaan hak
dimaksud sesuai dengan instruksi pemegang rekening dan dengan mempertimbangkan
kecukupan dana dalam rekening Efek untuk melaksanakan hak dimaksud. |
|
7) |
Mencatat Efek yang didapatkan dari pelaksanaan hak konversi
Efek, pada saat hak tersebut dilaksanakan sesuai dengan instruksi pemegang rekening. |
|
8) |
Menyampaikan kepada pemegang rekening laporan tahunan dan
dokumen lainnya yang dibagikan oleh Emiten kepada pemegang Efek selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja setelah dokumen tersebut diterima oleh Kustodian. |
|
9) |
Menyampaikan kepada pemegang rekening pengumuman tertulis
tentang pembagian hak dan rapat pemegang Efek dalam waktu tidak lebih dari satu
hari sejak informasi dimaksud diumumkan oleh Emiten. |
|
10) |
Menyerahkan atau mengirimkan dokumen yang diterbitkan oleh
Emiten yang memberikan penegasan mengenai hak pemegang rekening untuk hadir dan
memberikan suara dalam rapat umum pemegang Efek dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sebelum pelaksanaan rapat dimaksud, dengan ketentuan bahwa instruksi
untuk mendaftarkan dokumen dimaksud disampaikan oleh pemegang rekening kepada
Kustodian paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal yang ditetapkan oleh
Emiten untuk menentukan pemegang rekening yang dapat menghadiri rapat; |
|
11) |
Menyampaikan laporan bulanan yang menunjukkan semua
pencatatan ke dalam rekening Efek dan posisi Efek dan dana pada akhir bulan yang
bersangkutan, dalam waktu tidak lebih lama dari hari kesepuluh bulan berikutnya. |
|
12) |
Menyampaikan laporan yang menunjukkan posisi Efek dan dana
dalam rekening Efek, dan atau salinan laporan bulanan apabila sewaktu-waktu diminta. |