| PERATURAN NOMOR VI.B.1: |
| PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK |
| Kep-35/PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Permohonan izin usaha Biro Administrasi Efek diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor VI.B.1-1. lampiran 1 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Permohonan izin usaha Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini disertai dokumen-dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Buku Pedoman Operasional memuat sekurang-kurangnya: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 4. |
Biro Administrasi Efek dalam menetapkan biaya atau perubahan biaya pendaftaran Efek, dan biaya administrasi lainnya wajib terlebih dahulu disetujui Emiten pemakai jasa Biro Administrasi Efek, serta wajib memperhatikan kepentingan pemegang Efek. |
||||
| 5. |
Kontrak antara Biro Administrasi Efek dengan Emiten dibuat secara notarial, memuat hal-hal yang berkaitan dengan tugas Biro Administrasi Efek dalam hubungannya dengan penyelenggaraan jasa pengadministrasian Efek, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan surat Efek serta mengenai biaya yang dipungut untuk jasa tersebut. |
||||
| 6. |
Emiten dan Biro Administrasi Efek bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada setiap pemegang Efek atas kerugian yang terjadi sebagai akibat kelalaiannya dalam melakukan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara Emiten dan Biro Administrasi Efek dan atau melampaui batas waktu penyelesaian administrasi Efek. |
||||
| 7. |
Biro Administrasi Efek wajib menjaga sebaik-baiknya setiap Efek maupun catatan pembukuan dalam pengelolaannya dan wajib membuat salinan dari catatan pembukuan yang disimpan ditempat yang terpisah dan aman. |
||||
| 8. |
Dalam rangka memproses permohonan izin sebagai Biro Administrasi Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, wawancara serta melakukan pemeriksaan di kantor pemohon apabila dipandang perlu. |
||||
| 9. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||
|
|||||
| 10. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha Biro Administrasi Efek kepada pemohon dengan Formulir Nomor VI.B.1-4 lampiran 4 peraturan ini |
||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta
|
| PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG |