| PERATURAN NOMOR VI.C.2: |
| PENDAFTARAN BANK UMUM SEBAGAI WALI AMANAT KEP-36/PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan Formulir Nomor VI.C.2-1 lampiran 1 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, disertai dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Buku pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf f peraturan ini, memuat sekurang-kurangnya: |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda Terdaftar Wali Amanat kepada pemohon dengan Formulir Nomor VI.C.2-4 lampiran 4 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Wali Amanat wajib dilaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA
|
| PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG |