PERATURAN NOMOR VI.C.2:
PENDAFTARAN BANK UMUM SEBAGAI WALI AMANAT KEP-36/PM/1996, 17 Januari 1996

 
1.

Permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan Formulir Nomor VI.C.2-1 lampiran 1 peraturan ini.

2.

 Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, disertai dokumen sebagai berikut:

 
a. anggaran dasar;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
d.

laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;

e. rekomendasi dari Bank Indonesia;
f.

buku pedoman operasional tentang kegiatan Wali Amanat yang akan dilakukan;

g.

pernyataan direksi yang memuat bahwa administrasi kegiatan Wali Amanat terpisah dari kegiatan bank lainnya;

h.

daftar nama direktur serta komisaris disertai daftar riwayat hidup dan Kartu Tanda Penduduk;

i.

daftar pejabat penanggung jawab dan, tenaga ahli di bidang perwaliamanatan disertai:

 
1) daftar riwayat hidup;
2) Kartu Tanda Penduduk;
3)

bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing;

4)

Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing; dan

5) ijazah pendidikan formal terakhir;
j.

pertimbangan yang bersifat teknis seperti kesiapan tenaga ahli di bidang perwaliamanatan.

3.

Buku pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf f peraturan ini, memuat sekurang-kurangnya:

 
a.

struktur organisasi bank dan struktur organisasi Wali Amanat; dan

b.

daftar pegawai dan pembagian kerja pada kegiatan perwaliamanatan.

4.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VI.C.2-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VI C.2-3 lampiran 3 peraturan ini.

5.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda Terdaftar Wali Amanat kepada pemohon dengan Formulir Nomor VI.C.2-4 lampiran 4 peraturan ini.

6.

Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Wali Amanat wajib dilaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

 

PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG