| PERATURAN NOMOR VI.C.3: |
| HUBUNGAN KREDIT DAN PENJAMINAN ANTARA WALI AMANAT DENGAN EMITEN |
| KEP- 309/BL/2008, 1 Agustus 2008 |
| 1. |
Yang dimaksud dengan Kredit dalam peraturan ini adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank sebagai Wali Amanat dengan Emiten yang diwaliamanati sebagai peminjam, yang mewajibkan Emiten untuk melunasi pinjaman setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan termasuk transaksi rekening administratif yang sudah dibukukan secara on balance-sheet dan pembelian surat berharga termasuk Sukuk dari Emiten yang diwaliamanati yang dilengkapi dengan perjanjian pembelian (note purchase agreement). |
||||
| 2. |
Dalam melakukan kegiatan di Pasar Modal, Wali Amanat dilarang: |
||||
|
|||||
| 3. |
Yang tidak termasuk Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah: |
||||
|
|||||
| 4. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||
| Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 1 Agustus 2008 |
|||||
| Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan ttd A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |
| PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG |