PERATURAN NOMOR VI.C.3:
HUBUNGAN KREDIT DAN PENJAMINAN ANTARA WALI AMANAT DENGAN EMITEN
KEP- 309/BL/2008, 1 Agustus 2008

 
1.

Yang dimaksud dengan Kredit dalam peraturan ini adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank sebagai Wali Amanat dengan Emiten yang diwaliamanati sebagai peminjam, yang mewajibkan Emiten untuk melunasi pinjaman setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan termasuk transaksi rekening administratif yang sudah dibukukan secara on balance-sheet dan pembelian surat berharga termasuk Sukuk dari Emiten yang diwaliamanati yang dilengkapi dengan perjanjian pembelian (note purchase agreement).

2.

Dalam melakukan kegiatan di Pasar Modal, Wali Amanat dilarang:

 
a.

mempunyai hubungan Kredit dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Efek yang bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati; dan/atau

b.

merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Emiten dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Emiten dimaksud.

3.

Yang tidak termasuk Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah:

 
a.

Penempatan atau penanaman dana bank kepada bank lain, pembelian surat berharga termasuk Sukuk dari Emiten yang diwaliamanati; dan

b.

Transaksi rekening administratif (off balance-sheet) seperti Letter of Credit (LC), Standby LC, bank garansi, fasilitas valas (foreign exchange line valuta today, tomorrow, spot termasuk transaksi derivatif seperti forward, futures, dan lain-lain).

4.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal: 1 Agustus 2008
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan

ttd

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058
PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG