PERATURAN NOMOR X.F. 4 : LAPORAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Kep-153 /BL/2009, 22 Juni 2009

 
1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
a.

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.

b.

Peringkat adalah peringkat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.

2.

Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Bapepam dan LK wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam dan LK sebanyak satu eksemplar sebagai berikut:

 
a.

perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam angka 7 Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf b butir 7), butir 15), butir 17), dan butir 18) Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek;

b.

perubahan terkait dengan analis sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf b butir 19) Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek;

c.

Perubahan struktur organisasi, prosedur dan standar operasi, dan/atau prosedur dan metodologi pemeringkatan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud;

d. perubahan berkaitan dengan:
 
1) alamat usaha;
2)

identitas Perusahaan Pemeringkat Efek, yang meliputi antara lain nama dan logo;

3) anggaran dasar;
4)

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA); atau

5)

Daftar Khusus terkait dengan pemegang saham perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah perubahan tersebut, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud, dengan ketentuan jika hari keempat belas tersebut jatuh pada hari libur, maka laporan perubahan data dan informasi dimaksud wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya;

e.

agenda Rapat Umum Pemegang Saham ke Bapepam dan LK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang terkait dengan perubahan anggaran dasar yang mencakup maksud dan tujuan atau kegiatan usaha, permodalan, anggota Direksi dan Komisaris, dan perubahan pemegang saham;

f.

hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;

g.

laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dalam hal akhir bulan ketiga setelah laporan keuangan tahunan jatuh pada hari libur, maka laporan dimaksud disampaikan pada hari kerja berikutnya; dan

h.

laporan kegiatan operasional secara berkala setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, dan Desember) paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka laporan dimaksud disampaikan pada hari kerja berikutnya.

3.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf g dan h, wajib disertai dengan format digital.

4.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyediakan akses yang memungkinkan Bapepam dan LK setiap saat dan secara mudah mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penetapan suatu Peringkat, antara lain meliputi:

 
a.

data pendukung penyusunan laporan hasil Peringkat;

b.

nama setiap analis yang terlibat di dalam proses pemeringkatan;

c.

nama dan jabatan setiap Pihak yang terlibat dalam proses penetapan hasil Peringkat;

d.

nama dan jabatan setiap Pihak yang menyetujui Peringkat sebelum Peringkat tersebut ditetapkan; dan

e.

prosedur, metodologi dan asumsi yang digunakan dalam penetapan suatu Peringkat.

5.

Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf g wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
a. memuat paling kurang:
 
1) neraca;
2) laporan laba rugi;
3) laporan perubahan ekuitas;
4) laporan arus kas; dan
5) catatan atas laporan keuangan.
b. disajikan dalam bahasa Indonesia;
c.

disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya; dan

d.

disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan Bapepam dan LK.

6.

Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf h wajib memuat informasi yang mencakup paling kurang:

 
a.

untuk Peringkat yang dikeluarkan berdasarkan permintaan suatu Pihak, meliputi:

 
1)

identitas Pihak yang meminta pemeringkatan;

2) nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat;
3)

hasil peringkat dan interpretasi atau makna dari hasil Peringkat; dan

4)

jangka waktu berlakunya perjanjian pemeringkatan.

b.

keterangan untuk Peringkat yang dikeluarkan tidak berdasarkan permintaan suatu Pihak meliputi:

 
1)

nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat;

2)

hasil peringkat dan interpretasi atau makna dari hasil Peringkat; dan

3)

sumber data dan informasi untuk melakukan pemeringkatan.

7.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 Juni 2009
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058