| a. |
perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
angka 7 Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf b butir 7), butir 15), butir 17), dan
butir 18) Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek; |
| b. |
perubahan terkait dengan analis sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf g,
huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan
Perusahaan Pemeringkat Efek paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan,
dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf b butir 19)
Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek; |
| c. |
Perubahan struktur organisasi, prosedur dan standar operasi, dan/atau
prosedur dan metodologi pemeringkatan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud; |
| d. |
perubahan berkaitan dengan: |
| |
| 1) |
alamat usaha; |
| 2) |
identitas Perusahaan Pemeringkat Efek, yang meliputi antara lain nama dan
logo; |
| 3) |
anggaran dasar; |
| 4) |
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Kerja Tenaga Asing
(IKTA); atau |
| 5) |
Daftar Khusus terkait dengan pemegang saham perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah perubahan tersebut, dengan
melampirkan dokumen perubahan dimaksud, dengan ketentuan jika hari keempat belas
tersebut jatuh pada hari libur, maka laporan perubahan data dan informasi
dimaksud wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya; |
|
| e. |
agenda Rapat Umum Pemegang Saham ke Bapepam dan LK paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang terkait
dengan perubahan anggaran dasar yang mencakup maksud dan tujuan atau kegiatan
usaha, permodalan, anggota Direksi dan Komisaris, dan perubahan pemegang saham; |
| f. |
hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang sebagaimana dimaksud dalam huruf e,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham; |
| g. |
laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan paling lambat pada
akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dalam hal akhir
bulan ketiga setelah laporan keuangan tahunan jatuh pada hari libur, maka
laporan dimaksud disampaikan pada hari kerja berikutnya; dan |
| h. |
laporan kegiatan operasional secara berkala setiap tiga bulan (Maret, Juni,
September, dan Desember) paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya. Dalam hal tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya jatuh pada hari
libur, maka laporan dimaksud disampaikan pada hari kerja berikutnya.
|