| 1. |
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: |
| |
| a. |
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.2. tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek. |
| b. |
Peringkat adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.2. tentang
Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek. |
|
| 2. |
Setiap Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Bapepam dan
LK wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen yang meliputi
catatan, pembukuan, data dan informasi atau keterangan yang dibuat atau diterima
berkaitan dengan kegiatan operasionalnya paling kurang dalam salah satu bentuk
dokumen tercetak (hardcopy) atau dokumen elektronik (softcopy). |
| 3. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 paling kurang terdiri dari: |
| |
| a. |
Dokumen yang berkaitan dengan Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana
dimaksud dalam angka 9 Peraturan Nomor V.C.2 tentang Perizinan Perusahaan
Pemeringkat Efek. |
| b. |
Dokumen yang berkaitan dengan setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan, yang
memuat informasi tentang: |
| |
| 1) |
identitas setiap analis yang terlibat di dalam penetapan hasil Peringkat; |
| 2) |
identitas anggota Komite Pemeringkat yang terlibat dalam proses penetapan
hasil Peringkat sebelum hasil Peringkat tersebut dikeluarkan; |
| 3)
|
penjelasan atas hasil Peringkat tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan
pihak yang diperingkat atau tidak; dan |
| 4) |
tanggal setiap kegiatan yang berkaitan dengan hasil Peringkat yang ditetapkan. |
|
| c. |
dokumen tentang pelaksanaan setiap tahap prosedur pemeringkatan, termasuk
catatan internal, informasi non-publik dan kertas kerja yang digunakan sebagai
dasar untuk penetapan Peringkat. |
| d. |
dokumen tentang komunikasi tertulis eksternal dan internal, termasuk
komunikasi elektronik, yang diterima dan dikirim oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek dan pegawainya berkaitan dengan inisiasi, penetapan, pemantauan, perubahan
dan pencabutan hasil Peringkat. |
| e. |
dokumen yang memuat informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan. |
| f. |
dokumen pemasaran yang dipublikasikan atau dibagikan kepada publik. |
| g. |
dokumen keuangan yang meliputi:
|
| |
| 1) |
laporan keuangan tahunan; |
| 2) |
catatan pendukung dalam penyusunan laporan keuangan; |
| 3) |
catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari Pihak yang
menggunakan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengeluarkan Peringkat atau
memantau Peringkat, termasuk informasi antara lain: |
| |
| a) |
identitas dan alamat setiap pihak tersebut; dan |
| b) |
hasil Peringkat yang ditetapkan atau dikaji ulang untuk pihak tersebut. |
|
| 4) |
catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari setiap pemesan
Peringkat dan atau laporan Peringkat beserta identitas dan alamat pemesan. |
|
| h. |
laporan kepatuhan (compliance officer reports). |
|
| 4. |
Pengadministrasian, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dalam bentuk dokumen
tercetak (hardcopy) atau dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud
dalam angka 2 dan angka 3 wajib memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. |
| 5. |
Seluruh dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan ini wajib tersedia
setiap saat untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan Bapepam dan LK. |
| 6. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan
LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini,
termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di
:
Jakarta
pada tanggal
:
22 Juni 2009 |
| |
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Dan Lembaga Keuangan |
| |
ttd. |
| |
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058 |