PERATURAN NOMOR X.F.6 : PUBLIKASI OLEH PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Kep-156/BL/2009, 22 Juni 2009

 
1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
a.

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.2. tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.

b.

Peringkat adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.2. tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.

2.

Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Bapepam dan LK wajib melakukan publikasi atas hasil peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil peringkat melalui website Perusahaan Pemeringkat Efek, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau dalam perjanjian pemeringkatan.

3.

Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Bapepam dan LK wajib melakukan publikasi atas metodologi yang digunakan dalam pemeringkatan dan kegiatan operasionalnya secara umum serta setiap perubahannya melalui website Perusahaan Pemeringkat Efek.

4.

Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 paling kurang meliputi:

 
a. setiap hasil Peringkat;
b.

interpretasi dari setiap hasil Peringkat;

c.

tanggal dikeluarkannya hasil Peringkat dan tanggal perubahan hasil Peringkat;

d.

elemen-elemen kunci yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat, baik pada saat penerbitan pertama maupun perubahan hasil Peringkat; dan

e.

ikhtisar keuangan termasuk rasio keuangan penting yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat.

5.

Publikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 wajib paling kurang mencakup:

 
a.

kebijakan tentang pendistribusian, pelaporan, dan pemutakhiran Peringkat;

b.

informasi yang cukup mengenai prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari metodologi, sehingga masyarakat dapat mengerti bagaimana Peringkat dapat dihasilkan;

c.

riwayat rata-rata kegagalan penerbit Efek yang diperingkat dalam memenuhi kewajibannya kepada pemilik Efek yang diperingkat terhadap seluruh hasil Peringkat Efek dalam kategori yang sama yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek (historical default rates);

d.

perubahan atas historical default rates untuk setiap kategori hasil Peringkat yang telah diterbitkan dari waktu ke waktu (jika ada);

e.

setiap kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan Peringkat yang dikeluarkan bukan berdasarkan permintaan Pihak tertentu (jika ada); dan

f.

setiap perubahan yang dilakukan atas prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari metodologi secara lengkap sebelum perubahan dimaksud diterapkan (jika ada).

6.

Kewajiban publikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah selesaianya pemeringkatan, dan/atau kaji ulang yang menghasilkan pernyataan atau pendapat lain yang terkait dengan hasil peringkat.

7.

Kewajiban publikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya izin Perusahaan Pemeringkat Efek dan/atau 7 (tujuh) hari kerja setelah penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c Peraturan Nomor X.F.4 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek.

8.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 Juni 2009
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058