PERATURAN NOMOR X.G.1:
LAPORAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Kep- 73/PM/1996, 17 Januari 1996

 
1.

Bank Umum sebagai Kustodian wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) yang meliputi :

 
a.

laporan mengenai aktivitas bulanan yang memuat rekapitulasi Efek yang tercatat selama periode tersebut;

b.

laporan tahunan yang merupakan hasil pemeriksaan operasional Akuntan yang terdaftar di Bapepam.

2.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini meliputi jumlah, jenis Efek, frekuensi tercatat, dan keterangan lain yang diperlukan, disusun dengan menggunakan Formulir No. X.G.1-1, dan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari setelah periode laporan bulanan berakhir.

3.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah periode laporan tahunan berakhir.

4.

Dalam hal batas waktu penyampaian laporan-laporan di atas jatuh pada hari besar atau hari libur, maka penyampaian laporan wajib disampaikan pada hari sebelumnya.

5.

Dalam hal Akuntan Publik memberikan pendapat bahwa program yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur yang cukup aman, Bapepam dapat memanggil penanggung jawab Bank Kustodian atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

6.

Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bapepam, jika akan membuka cabang jasa Kustodian sebelum kantor dimaksud beroperasi.

   
  Ditetapkan di : Jakarta, pada tanggal : 17 Januari 1996
  BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
  Ketua,
  I Putu Gede Ary Suta
  NIP. 060065493
   

KEMBALI KE MENU