PERATURAN NOMOR X.G.2 :
PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
KEP-74/PM/1996, 17 Januari 1996

 
1.

Setiap Bank Kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:

 
a.

nasabah yang Efeknya disimpan pada Bank Kustodian;

b.

posisi Efek yang disimpan pada Bank Kustodian;

c.

buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanannya serta hak nasabah yang melekat pada Efek yang dititipkan; dan

d.

 tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.

2.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini terdiri dari sekurangkurangnya:

 
a.

kontrak dengan nasabah jasa Bank Kustodian; dan

b.

daftar biaya untuk jasa-jasa yang diberikan.

3.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:

 
a. status Efek nasabah yang disimpan;
b. rahasia Efek yang disimpan; dan
c.

bentuk Efek sebagai sertifikat atau bukti penitipan kolektif lainnya.

4.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini sekurang-kurangnya memuat:

 
a. daftar transaksi harian Efek;
b.

pembagian dividen, bonus, pelaksanaan hak memesan Efek terlebih dulu atau hak atas Efek lainnya, termasuk penggunaan hak suara yang diwakilkan;

c.

memorandum penyelesaian perselisihan antar nasabah, Biro Administrasi Efek dan Anggota Bursa; dan

5.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini sekurang-kurangnya memuat:

 
a.

pegawai yang khusus bertanggung jawab atas pengoperasian jasa Kustodian;

b.

perubahan Penanggung Jawab Bank Kustodian;

c.

spesifikasi ruangan penyimpanan Efek, lemari besi atau brankas; dan

d. buku pedoman operasional.
6.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 peraturan ini wajib disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya dan wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam.

7.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini wajib disimpan sekurangkurangnya untuk masa 5 (lima) tahun.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

 

PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG