PERATURAN NOMOR X.H.1:
LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK DAN EMITEN YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Kep- 75/PM/1996, tanggal  17 Januari 1996

1.

Biro Administrasi Efek dan Emiten yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) yang meliputi:

 
a.

laporan kegiatan operasional bulanan;

b.

laporan kegiatan operasional tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;

c.

laporan keuangan tahunan Biro Administrasi Efek; dan

d. laporan peristiwa penting seperti:
 
1)

registrasi kepemilikan 5% (lima perseratus) atau lebih saham dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dengan menggunakan Formulir Nomor X.H.1-1 peraturan ini; dan

2)

penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan perubahan anggaran dasar Biro Administrasi Efek.

2.

Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan huruf b peraturan ini sekurang-kurangnya terdiri dari:

 
a.

laporan kegiatan registrasi disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-2 peraturan ini;

b.

daftar komposisi pemilik surat Efek berdasarkan status pemilik pemodal, perorangan atau lembaga, domestik atau asing yang memisahkan pemilikan dalam Standar Satuan Perdagangan dan yang bukan Satuan Perdagangan disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-3 peraturan ini;

c.

daftar komposisi denominasi surat Efek disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-4 peraturan ini; dan

d.

daftar penyebaran Efek disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-5 peraturan ini.

3.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya hari ke-15 (lima belas) pada bulan berikutnya.

4.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah periode laporan tahunan berakhir.

5.

Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal laporan keuangan yang bersangkutan.

6.

Dalam hal Akuntan Publik memberikan pendapat selain wajar tanpa syarat terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 5, Bapepam dapat memanggil direksi dan atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

7.

Laporan mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atauPerusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d butir 1) peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah registrasi.

8.

Dalam hal batas waktu penyampaian laporan-laporan di atas jatuh pada hari besar atau hari libur, maka laporan wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

9.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d butir 2) peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Biro Administrasi Efek.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

 

PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG