PERATURAN NOMOR X.H.1:
LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Kep- 317/BL/2008, tanggal  6 Agustus 2008

1.

Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam dan LK dalam rangkap 2 (dua) yang meliputi:

 
a.

laporan kegiatan operasional bulanan;

b.

laporan kegiatan operasional tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK;

c.

laporan keuangan tahunan Biro Administrasi Efek;

d. laporan peristiwa penting seperti:
 
1)

registrasi kepemilikan 5% (lima perseratus) atau lebih saham dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dengan menggunakan Formulir Nomor X.H.1-1; dan

2)

penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan perubahan anggaran dasar Biro Administrasi Efek; dan

e.

laporan bulanan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan.

2.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dan angka 1 huruf d butir 2)  hanya berlaku bagi Biro Administrasi Efek.

3.

Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan huruf b paling kurang terdiri dari:

 
a.

laporan kegiatan registrasi disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-2;

b.

daftar komposisi pemilik surat Efek berdasarkan status pemilik pemodal, perorangan atau lembaga, domestik atau asing yang memisahkan pemilikan dalam Standar Satuan Perdagangan dan yang bukan Satuan Perdagangan disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-3;

c.

daftar komposisi denominasi surat Efek disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-4; dan

d.

daftar penyebaran Efek disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-5.

4.

Laporan bulanan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-6.

5.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan angka 1 huruf e wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat hari ke-15 (lima belas) pada bulan berikutnya.

6.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, wajib disampaikan kepada Bapepam-LK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan tahunan.

7.

Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

8.

Dalam hal Akuntan Publik memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 7, Bapepam dan LK dapat memanggil direksi dan atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

9.

Laporan mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d butir 1), wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah registrasi.

10.

Dalam hal batas waktu penyampaian laporan-laporan di atas jatuh pada hari besar atau hari libur, maka laporan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.

11.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d butir 2), wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat  2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Biro Administrasi Efek.

12.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Agustus 2008
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

Ketua,

A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058

 

PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG