| PERATURAN NOMOR X.H.1: |
| LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI |
| Kep- 317/BL/2008, tanggal 6 Agustus 2008 |
| 1. |
Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam dan LK dalam rangkap 2 (dua) yang meliputi: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 2. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dan angka 1 huruf d butir 2) hanya berlaku bagi Biro Administrasi Efek. |
||||||||||||||||
| 3. |
Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan huruf b paling kurang terdiri dari: |
||||||||||||||||
|
| 4. |
Laporan bulanan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.H.1-6. |
| 5. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan angka 1 huruf e wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat hari ke-15 (lima belas) pada bulan berikutnya. |
| 6. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, wajib disampaikan kepada Bapepam-LK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan tahunan. |
| 7. |
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. |
| 8. |
Dalam hal Akuntan Publik memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 7, Bapepam dan LK dapat memanggil direksi dan atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. |
| 9. |
Laporan mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d butir 1), wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah registrasi. |
| 10. |
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan-laporan di atas jatuh pada hari besar atau hari libur, maka laporan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. |
| 11. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d butir 2), wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Biro Administrasi Efek. |
| 12. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, A. Fuad Rahmany
|
| PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG |