| PERATURAN NOMOR X.H.2: |
| PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BIRO ADMINISTRASI EFEK DAN EMITEN YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI |
| KEP-76/PM/1996, 17 Januari 1996 |
| 1. |
Setiap Biro Administrasi Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan: |
||||||||||
|
|||||||||||
| 2. |
Emiten yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri seperti registrasi Efek, pembagian dividen, saham bonus, hak memesan Efek terlebih dahulu, pembagian hak-hak atas Efek lainnya dan penyelenggaraan administrasi lainnya wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi Efek tersebut. |
||||||||||
| 3. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
||||||||||
|
|||||||||||
| 4. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini terdiri dari sekurangkurangnya: |
||||||||||
|
| 5. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
||||||
|
|||||||
| 6. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 peraturan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam. |
||||||
| 7. |
Biro Administrasi Efek wajib menjaga sebaik-baiknya setiap Efek maupun catatan pembukuan dalam pengelolaannya dan wajib membuat salinan dari catatan pembukuan yang disimpan di tempat yang terpisah dan aman. |
||||||
| 8. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun. |
||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta
|
| PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG |