| PERATURAN NOMOR X.I.2 : |
| PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH WALI AMANAT. |
| KEP-78/PM/1996, 17 Januari 1996 |
|
|
| 1. |
Setiap Wali Amanat wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang menggunakan jasa Wali Amanat. |
||||||||||||||||
| 2. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, antara lain: |
||||||||||||||||
|
| 3. |
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini wajib disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya dan wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam. |
| 4. |
Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini wajib disimpan sekurangkurangnya untuk masa 5 (lima) tahun sejak seluruh kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang telah dipenuhi. |
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta
|
| PERATURAN LEMBAGA PENUNJANG |