| a. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional
di wilayah Indonesia. |
| b. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib memastikan bahwa penetapan prosedur penilaian
dan penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk
dan atau surat berharga lainnya independen dari semua Pihak
terutama pemegang saham, penerbit, dan instansi pemerintah. |
| c. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib paling kurang menetapkan harga pasar wajar Efek
bersifat utang, Sukuk, dan atau surat berharga lainnya dengan
denominasi Rupiah secara harian. |
| d. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib menyediakan paling kurang harga pasar wajar
Efek bersifat utang dan Sukuk dengan denominasi Rupiah yang
dapat diakses publik secara harian. |
| e. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib memiliki rencana bisnis dan strategi yang andal
dari perspektif domestik dan regional. |
| f. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib menyusun perencanaan untuk terus memperbaiki
transparansi pasar, promosi, dan edukasi pasar Efek bersifat
utang, Sukuk dan atau surat berharga lainnya secara menyeluruh. |
| g. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib menyimpan dan menjaga semua dokumen perseroan
terutama yang terkait dengan penetapan harga pasar wajar Efek
bersifat utang dan Sukuk, serta surat berharga lainnya paling
kurang selama 10 (sepuluh) tahun. |
| h. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib menentukan secara wajar besaran biaya jasa
penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk dan
jasa tambahan lainnya yang diberikan. |
| i. |
Dalam rangka
menetapkan struktur biaya jasa penetapan harga pasar wajar Efek
bersifat utang dan Sukuk, dan atau surat berharga lainnya dan
jasa tambahan lainnya, Lembaga Penilaian Harga Efek wajib:
|
| |
| 1) |
menetapkan
dan melakukan evaluasi secara berkala dan jelas; |
| 2) |
mengenakan
biaya yang sama kepada setiap pelanggan; dan |
| 3) |
mengungkapkannya kepada pelanggan. |
|
| j. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib memiliki kode etik dan mematuhinya untuk
mempertahankan profesionalisme dan mencegah potensi terjadinya
benturan kepentingan. |
| k. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib memiliki: |
| |
| 1) |
paling
sedikit 3 (tiga) tenaga ahli dengan pengalaman kerja
paling kurang 3 (tiga) tahun dalam: |
| |
| a) |
perdagangan Efek bersifat utang dan Sukuk dan
atau surat berharga lainnya; atau |
| b) |
bidang yang terkait pada penilaian harga Efek
bersifat utang dan Sukuk dan atau surat berharga
lainnya. |
|
| 2) |
paling
sedikit satu orang dari tenaga ahli sebagaimana dimaksud
dalam angka 4 huruf k butir 1) di atas mempunyai
pengalaman dalam perdagangan atau dalam bidang yang
terkait dalam penilaian harga Efek bersifat utang dan
Sukuk dan atau surat berharga lainnya di Pasar Modal
Indonesia. |
| 3) |
mayoritas
tenaga operasional Lembaga Penilaian Harga Efek yang
berkewarganegaraan Indonesia. |
|
| l. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib mengangkat tenaga ahli dan pejabat satu tingkat
di bawah direksi yang patut dan layak sesuai dengan jabatannya.
|
| m. |
Tenaga ahli dan
pejabat satu tingkat di bawah direksi sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf l peraturan ini, dilarang merangkap dalam jabatan
apapun pada perusahaan lain dan wajib berdomisili di Indonesia. |
| n. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib menyediakan akses yang memungkinkan Bapepam dan
LK mendapatkan seluruh informasi dan data terkait dengan
penetapan harga Efek bersifat utang dan Sukuk dan atau surat
berharga lainnya secara seketika (real time) untuk kepentingan
pengawasan. |
| o. |
Lembaga Penilaian
Harga Efek wajib memiliki sekurang-kurangnya fungsi-fungsi
sebagai berikut: |
| |
| 1) |
penetapan
harga; |
| 2) |
teknologi
informasi; |
| 3) |
pengawasan
internal dan pengaduan; dan |
| 4) |
riset dan
pengembangan. |
|
| p. |
Fungsi penetapan
harga antara lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| |
| 1) |
menggunakan data yang relevan dan akurat dari sumber
yang dapat dipercaya dalam menentukan harga pasar wajar
Efek bersifat utang dan Sukuk dan atau surat berharga
lainnya. Khusus untuk data transaksi Efek bersifat utang
dan Sukuk dan atau surat berharga lainnya wajib
diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dari Penerima Laporan Transaksi Efek; |
| 2) |
hanya
dapat menggunakan informasi publik mengenai penerbit
terutama informasi pemeringkatan; |
| 3) |
memformulasikan metodologi penetapan harga pasar wajar
Efek bersifat utang dan Sukuk, dan atau surat berharga
lainnya yang kredibel dan menerapkannya secara konsisten; |
| 4) |
mengungkapkan secara terbuka prosedur yang digunakan
dalam penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang
dan Sukuk, dan atau surat berharga lainnya kepada
pengguna informasi; dan |
| 5) |
berinteraksi secara teratur dan terus-menerus dengan
pasar untuk mengevaluasi metodologi penilaian harga
antara lain dengan memperhatikan produk baru, kejadian
baru, peraturan baru dan masukan pelaku. |
|
| q. |
Fungsi teknologi
informasi antara lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut: |
| |
| 1) |
memiliki
infrastruktur teknologi informasi yang andal dan dapat: |
| |
| a) |
melakukan penetapan harga Efek bersifat utang
dan Sukuk, dan atau surat berharga lainnya
secara konsisten; |
| b) |
memungkinkan pelaku pasar memberikan masukan
setiap saat, terhadap prosedur penilaian dan
penetapan harga Efek bersifat utang dan Sukuk,
dan atau surat berharga lainnya; dan |
| c) |
melakukan pemantauan berkesinambungan terhadap
aktivitas pasar Efek bersifat utang dan Sukuk,
dan atau surat berharga lainnya; |
|
| 2) |
menjaga
dan memelihara data dan fasilitas penetapan harga Efek
bersifat utang dan Sukuk, dan atau surat berharga
lainnya dengan tingkat keamanan dan kapasitas sistem
yang memadai; dan |
| 3) |
memiliki
infrastruktur teknologi informasi cadangan (back-up) dan
mekanisme penanganan keadaan darurat yang memadai untuk
memastikan kesinambungan layanan. |
|
| r. |
Fungsi pengawasan
internal dan pengaduan antara lain dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut: |
| |
| 1) |
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, prosedur dan standar operasi serta
kode etik Lembaga Penilaian Harga Efek yang berlaku; dan |
| 2) |
memproses
setiap pengaduan baik dari pengguna jasa maupun dari
masyarakat umum. |
|
| s. |
Fungsi riset dan
pengembangan antara lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut: |
| |
| 1) |
memberikan dukungan kepada semua fungsi terutama fungsi
penetapan harga; |
| 2) |
memiliki
kapasitas untuk melakukan riset dan pengembangan yang
berkesinambungan terhadap pasar Efek bersifat utang dan
Sukuk, dan atau surat berharga lainnya; |
| 3) |
melakukan
kajian mengenai kecenderungan pasar; dan |
| 4) |
mengembangkan kegiatan usaha Lembaga Penilaian Harga
Efek. |
|