PERATURAN NOMOR II.F.4 :
PEMERIKSAAN REKSA DANA

Kep- 01/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996


 
1.

Pemeriksaan oleh Bapepam dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

2.

Reksa Dana, Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkaitan dengan Reksa Dana wajib memperlihatkan buku, catatan dan dokumen-dokumen kepada pemeriksa, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan.

3.

Pemeriksa wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan dan dokumen- dokumennya.

4.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini dilakukan setelah memenuhi tata cara sebagai berikut:

 
a.

Pemeriksa dilengkapi dengan surat tugas yang bentuk dan isinya sebagaimana dimaksud dalam formulir nomor II.F.4-1 dan ditandatangani Ketua Bapepam atau pejabat yang ditunjuk;

b. Pemeriksa memperlihatkan surat tugas;
c.

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan yang telah disetujui oleh Ketua Bapepam; dan

d.

Pemeriksa wajib menyusun laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP 060065493

 

DAFTAR PERATURAN REKSA DANA