| PERATURAN NOMOR II.F.4 : |
| PEMERIKSAAN REKSA DANA |
|
Kep- 01/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 |
| 1. |
Pemeriksaan oleh Bapepam dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu. |
||||||||
| 2. |
Reksa Dana, Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkaitan dengan Reksa Dana wajib memperlihatkan buku, catatan dan dokumen-dokumen kepada pemeriksa, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. |
||||||||
| 3. |
Pemeriksa wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan dan dokumen- dokumennya. |
||||||||
| 4. |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini dilakukan setelah memenuhi tata cara sebagai berikut: |
||||||||
|
|||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA
|