PERATURAN NOMOR IV.A.1 :
TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Kep- 17/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996

 
1.

Permohonan izin usaha sebagai Reksa Dana Berbentuk Perseroan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 
a.

Mengisi formulir permohonan izin usaha yang bentuk dan isinya sesuai dengan Formulir Nomor IV.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

b. Menyertakan dokumen sebagai berikut:
 
1)

Anggaran Dasar Reksa Dana yang telah mendapat pengesahan dan persetujuan Menteri Kehakiman;

2) Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
3)

Kontrak antara Reksa Dana dengan Bank Kustodian;

4) Penunjukan Konsultan Hukum, dan
5) Penunjukan Akuntan.
c.

Menyertakan dokumen tentang anggota direksi Reksa Dana:

 
1) Riwayat hidup;
2) Bukti kewarganegaraan; dan
3) Copy ijazah terakhir.
d. Menyertakan dokumen tentang Manajer Investasi:
 
1) Rencana pemasaran dan operasional;
2) Struktur organisasi;
3) Pengalaman sebagai Manajer Investasi;
4)

Copy izin orang perseorangan pegawai penanggung jawab yang ditunjuk sebagai Wakil Manajer Investasi, dan

5) Copy izin sebagai Manajer Investasi.
e. Menyertakan dokumen tentang Bank Kustodian:
 
1)

Rencana operasional berkenaan dengan Reksa Dana;

2)

Nama dan nomor telpon penanggung jawab Bank Kustodian.

f. Menyertakan neraca pembukaan
2.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 peraturan ini diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat).

3.

Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1, peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuaan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-2 lampiran 2 peraturan ini;

b.

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

4.

Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

5.

Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah mendapat izin usaha dapat dicabut izin usahanya dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-5 lampiran 5 peraturan ini.

6.

Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

 

DAFTAR PERATURAN REKSA DANA