| PERATURAN NOMOR IV.A.1 : |
| TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN |
| Kep- 17/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 |
| 1. |
Permohonan izin usaha sebagai Reksa Dana Berbentuk Perseroan dilakukan dengan cara sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 peraturan ini diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1, peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuaan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah mendapat izin usaha dapat dicabut izin usahanya dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-5 lampiran 5 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta
|