| PERATURAN NOMOR IV.A.3 : |
| PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN |
| Kep- 13/PM/2002, tanggal 14 Agustus 2002 |
| 1. |
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
| 2. |
Setiap perubahan kebijakan dasar yang dimuat dalam Kontrak Pengelolaan Reksa Dana atau penunjukan dan perubahan Akuntan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar direktur, dan perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada Bapepam serta pemegang saham sekurang-kurangnya 60 (enampuluh) hari sebelum berlakunya perubahan tersebut. |
||||||||||||||||||||
| 3. |
Bapepam dapat menolak perubahan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pemberitahuan tersebut diterima. |
||||||||||||||||||||
| 4. |
Dalam hal Bapepam tidak keberatan atas perubahan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3, perubahan termaksud dengan sendirinya berlaku pada hari ke-61 (enam puluh satu) sejak tanggal diterimanya pemberitahuan oleh Bapepam. |
||||||||||||||||||||
| 5. |
Direksi wajib mempertimbangkan dengan teliti, baik terhadap calon profesi dan lembaga penunjang yang terkait dan persyaratan kontrak yang diajukan sebelum menyetujui, memperpanjang, atau menyetujui pengalihan dari setiap kontrak untuk kepentingan Reksa Dana. |
||||||||||||||||||||
| 6. |
Direksi wajib melaksanakan pengawasan terus menerus secara cermat dan teliti terhadap Reksa Dana, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh profesi dan lembaga penunjang terkait, dan direksi wajib meminta kepada profesi dan lembaga penunjang yang terkait semua dokumen, catatan, dan keterangan lain yang diperlukan untuk menilai kinerja profesi dan lembaga penunjang yang terkait tersebut. |
| 7. |
Direksi dalam mempertimbangkan penunjukan Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. |
Semua kontrak serta perubahannya wajib dibuat secara notariil. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. |
Reksa Dana yang telah memperoleh izin usaha dan yang telah dinyatakan efektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. |
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran Saham Reksa Dana tertutup telah dinyatakan efektif oleh Bapepam maka saham Reksa Dana tersebut dapat dicatatkan di Bursa Efek. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. |
Manajer Investasi wajib memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. |
Dalam hal Reksa Dana melakukan Penawaran Umum berikutnya, Reksa Dana wajib: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13. |
Reksa Dana wajib menghitung Nilai Aktiva Bersih per saham setiap hari bursa bagi Reksa Dana terbuka dan seminggu sekali bagi Reksa Dana tertutup. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14. |
Manajer Investasi Reksa Dana dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana Berbentuk Perseroan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 15. |
Setelah memberitahukan Bapepam, Manajer Investasi Reksa Dana terbuka dapat menginstruksikan kepada Bank Kustodian dan Agen Penjual untuk melakukan penundaan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: |
||||||||
|
|||||||||
| 16. |
Manajer Investasi atau pihak Afiliasinya dapat membeli atau menjual saham Reksa Dana tertutup yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut, apabila Nilai Aktiva Bersih dihitung, dinilai dan diumumkan setiap hari. |
||||||||
| 17. |
Penjualan atau membeli kembali saham (pelunasan) Reksa Dana terbuka dapat dilakukan melalui Bank Kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. |
||||||||
| 18. |
Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian. |
||||||||
| 19. |
Pembayaran atas saham Reksa Dana terbuka yang dijual kembali oleh pemodal dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak diminta penjualan kembali oleh pemegang saham. |
||||||||
| 20. |
Nilai Aktiva Bersih awal untuk setiap saham dari Reksa Dana Terbuka wajib ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah. |
||||||||
| 21. |
Laporan keuangan tahunan Reksa Dana wajib diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam serta wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir. |
||||||||
| 22. |
Reksa Dana wajib menerbitkan pembaharuan prospektus yang disertai laporan keuangan tahunan terakhir serta wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir. |
||||||||
| 23. |
Dalam hal Reksa Dana dibubarkan, maka biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada Pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. |
||||||||
| 24. |
Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. |
||||||||
| 25. |
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan nomor IV.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-19/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta
Herwidayatmo
|