PERATURAN NOMOR IV.A.4 :
PEDOMAN KONTRAK PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Kep- 14/PM/2002, tanggal  14 Agustus 2002

 

Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Nama dan alamat Manajer Investasi.
2.

Komposisi investasi dalam pasar uang dan pasar modal.

3.

Rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham.

4.

Rencana diversifikasi investasi Efek berdasarkan jenis industri Emiten.

5.

Kewajiban-kewajiban bagi Manajer Investasi.

6.

Alokasi dan perincian biaya Manajer Investasi dengan Reksa Dana.

7.

Ketentuan pembukuan dan laporan (termasuk perhitungan Nilai Aktiva Bersih).

8.

Tata cara pemutusan dan perubahan kontrak.

9.

Tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi Reksa Dana terbuka.

10.

Manajer Investasi wajib menjamin bahwa semua Efek, dana dan aktiva lain Reksa Dana disimpan oleh Bank Kustodian.

11.

Keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya likuidasi bagi Reksa Dana.

12.

Reksa Dana dilarang melakukan, antara lain:

 
a.

pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;

b.

pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih;

c.

pembelian Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;

d.

pembelian Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;

e.

penjualan saham Reksa Dana terbuka kepada setiap pemodal lebih dari 2% (dua per seratus) dari modal yang dikeluarkan, kecuali bagi Manajer Investasi Reksa Dana terbuka yang bersangkutan;

f.

pembelian Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;

g.

pembelian Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek pasar uang, dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;

h.

pembelian Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;

i.

terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;

j.

terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);

k.

terlibat dalam pembelian Efek secara margin;

l.

melakukan emisi obligasi atau sekuritas kredit;

m.

terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian;

n.

pembelian Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud;

o.

terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Pihak Afiliasinya;

p.

pembayaran dividen selain berasal dari laba;

q.

pembelian Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi Reksa Dana dan atau terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; atau

r.

pembelian Efek Beragun Aset yang tidak tercatat di Bursa Efek.

13.

Larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.

14.

Tanggung jawab Manajer Investasi atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.

15.

Semua kontrak yang baru, diperpanjang maupun pengalihannya dari suatu Reksa Dana harus merupakan hasil perundingan yang dibuat berdasarkan kepentingan objektif para Pihak yang bersangkutan sebagaimana halnya apabila perundingan tersebut dibuat oleh Pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Pihak lainnya.

16.

Kontrak Pengelolaan Reksa Dana, Kontrak Penyimpanan Kekayaan, atau Kontrak penggunaan jasa Akuntan hanya dapat dibuat, diperpanjang atau dialihkan berdasarkan persetujuan sebagian besar direktur Reksa Dana.

17.

Reksa Dana dilarang mengadakan kontrak untuk mengganti kerugian yang timbul bagi Reksa Dana atau pemegang saham Reksa Dana sebagai akibat penyalahgunaan kekuasaan, kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

18.

Pemisahan harta Reksa Dana dan harta Manajer Investasi.

19.

Hal yang memperbolehkan Reksa Dana melakukan penundaan pembelian kembali (pelunasan) oleh pemodal.

20.

Kewajiban menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, apabila Manajer Investasi ditugaskan untuk melakukan perhitungan Nilai Aktiva Bersih.

21.

Dalam hal Reksa Dana dibubarkan, maka biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada Pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada Pihak-pihak yang bersangkutan.

22.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan nomor IV.A.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 14 Agustus 2002
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Herwidayatmo
NIP 060065750

 

DAFTAR PERATURAN REKSA DANA