| PERATURAN NOMOR IV.A.4 : |
| PEDOMAN KONTRAK PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN |
| Kep- 14/PM/2002, tanggal 14 Agustus 2002 |
|
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
| 1. | Nama dan alamat Manajer Investasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Komposisi investasi dalam pasar uang dan pasar modal. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Rencana diversifikasi investasi Efek berdasarkan jenis industri Emiten. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Kewajiban-kewajiban bagi Manajer Investasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Alokasi dan perincian biaya Manajer Investasi dengan Reksa Dana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Ketentuan pembukuan dan laporan (termasuk perhitungan Nilai Aktiva Bersih). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. |
Tata cara pemutusan dan perubahan kontrak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. |
Tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi Reksa Dana terbuka. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. |
Manajer Investasi wajib menjamin bahwa semua Efek, dana dan aktiva lain Reksa Dana disimpan oleh Bank Kustodian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. |
Keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya likuidasi bagi Reksa Dana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. |
Reksa Dana dilarang melakukan, antara lain: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 13. |
Larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu. |
| 14. |
Tanggung jawab Manajer Investasi atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. |
| 15. |
Semua kontrak yang baru, diperpanjang maupun pengalihannya dari suatu Reksa Dana harus merupakan hasil perundingan yang dibuat berdasarkan kepentingan objektif para Pihak yang bersangkutan sebagaimana halnya apabila perundingan tersebut dibuat oleh Pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Pihak lainnya. |
| 16. |
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana, Kontrak Penyimpanan Kekayaan, atau Kontrak penggunaan jasa Akuntan hanya dapat dibuat, diperpanjang atau dialihkan berdasarkan persetujuan sebagian besar direktur Reksa Dana. |
| 17. |
Reksa Dana dilarang mengadakan kontrak untuk mengganti kerugian yang timbul bagi Reksa Dana atau pemegang saham Reksa Dana sebagai akibat penyalahgunaan kekuasaan, kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan oleh Manajer Investasi. |
| 18. |
Pemisahan harta Reksa Dana dan harta Manajer Investasi. |
| 19. |
Hal yang memperbolehkan Reksa Dana melakukan penundaan pembelian kembali (pelunasan) oleh pemodal. |
| 20. |
Kewajiban menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, apabila Manajer Investasi ditugaskan untuk melakukan perhitungan Nilai Aktiva Bersih. |
| 21. |
Dalam hal Reksa Dana dibubarkan, maka biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada Pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada Pihak-pihak yang bersangkutan. |
| 22. |
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan nomor IV.A.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|
Ditetapkan di : Jakarta
Herwidayatmo
|