PERATURAN NOMOR IV.A.5 :

PEDOMAN KONTRAK PENYIMPANAN KEKAYAAN REKSA DAN BERBENTUK PERSEROAN
Kep- 21/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996

 

Pedoman Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dengan Bank Kustodian sekurang-kurangnya memuat tentang hal-hal sebagai berikut:

1. Nama dan alamat Bank Kustodian.
2.

Tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi Reksa Dana terbuka.

3.

Pemisahan rekening Efek atas nama Reksa Dana.

4.

Kewajiban mengadministrasikan Efek dan dana dari Reksa Dana, memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi Efek.

5.

Kewajiban membuat dan menyampaikan laporan kepada Manajer Investasi, Reksa Dana dan Bapepam.

6.

Memperbolehkan Akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional Reksa Dana.

7.

Kewajiban untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan Efek, pembagian hak yang berkaitan dengan saham Reksa Dana.

8.

Kewajiban memberikan ganti rugi kepada Reksa Dana setiap kerugian atau kesalahan yang berkaitan dengan Efek dan dana dalam rekening Reksa Dana.

9.

Biaya bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang dibebankan kepada Reksa Dana.

10.

Kewajiban mengasuransikan kekayaan Reksa Dana, jika para pihak memandang perlu.

11.

Larangan penghentian kegiatan Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti.

12.

Kewajiban menentukan nilai aktiva bersih Reksa Dana, apabila Bank Kustodian ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

 

DAFTAR PERATURAN REKSA DANA