|
PERATURAN NOMOR IV.A.5 : |
| PEDOMAN KONTRAK PENYIMPANAN KEKAYAAN REKSA DAN BERBENTUK PERSEROAN |
| Kep- 21/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 |
|
Pedoman Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dengan Bank Kustodian sekurang-kurangnya memuat tentang hal-hal sebagai berikut: |
| 1. | Nama dan alamat Bank Kustodian. |
| 2. |
Tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi Reksa Dana terbuka. |
| 3. |
Pemisahan rekening Efek atas nama Reksa Dana. |
| 4. |
Kewajiban mengadministrasikan Efek dan dana dari Reksa Dana, memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi Efek. |
| 5. |
Kewajiban membuat dan menyampaikan laporan kepada Manajer Investasi, Reksa Dana dan Bapepam. |
| 6. |
Memperbolehkan Akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional Reksa Dana. |
| 7. |
Kewajiban untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan Efek, pembagian hak yang berkaitan dengan saham Reksa Dana. |
| 8. |
Kewajiban memberikan ganti rugi kepada Reksa Dana setiap kerugian atau kesalahan yang berkaitan dengan Efek dan dana dalam rekening Reksa Dana. |
| 9. |
Biaya bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang dibebankan kepada Reksa Dana. |
| 10. |
Kewajiban mengasuransikan kekayaan Reksa Dana, jika para pihak memandang perlu. |
| 11. |
Larangan penghentian kegiatan Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti. |
| 12. |
Kewajiban menentukan nilai aktiva bersih Reksa Dana, apabila Bank Kustodian ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih. |
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta
|