| PERATURAN NOMOR IV.B.1 : |
|
PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF |
|
LAMPIRAN Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 176/BL/2008 Tanggal : 14 Mei 2008 |
|
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
| 1. |
Bank Kustodian wajib menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana setiap hari bursa dan mengumumkannya. |
||||||||
| 2. |
Manajer Investasi dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuknya. |
||||||||
| 3. |
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Bapepam dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: |
||||||||
|
|||||||||
| 4. |
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan). |
||||||||
| 5. |
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas paling lambat satu hari bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi. |
||||||||
| 6. |
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan, dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. |
||||||||
| 7. |
Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya, Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. |
| 8. |
Kontrak Investasi Kolektif wajib menetapkan hak dan tanggung jawab dari Pihak-pihak dalam kontrak, yaitu antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 9. | Alokasi biaya: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. |
Kontrak penunjukkan Agen Penjual Efek Reksa Dana oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 2 di atas yang diadakan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia dan disampaikan kepada Bapepam dan LK oleh Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah kontrak ditandatangani. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. |
Manajer Investasi dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memastikan bahwa sebelum membeli Unit Penyertaan calon pemegang Unit Penyertaan telah membaca isi Propektus Reksa Dana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. |
Manajer Investasi dapat menentukan tata cara penjualan dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13. |
Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian. |
| 14. |
Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 15. |
Bank Kustodian yang mengadministrasikan Reksa Dana wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bapepam dan LK setiap ada perubahan atau penggantian penanggung jawab dari Bank Kustodian yang menangani portofolio Reksa Dana, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan. |
||||
| 16. |
Dalam hal komposisi portofolio Reksa Dana tidak lagi sesuai dengan ketentuan angka 14, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, dan huruf o di atas, maka: |
||||
|
| 17. |
Dalam Manajer Investasi melakukan pelanggaran atas kebijakan investasi, ketentuan dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, Bank Kustodian wajib memberikan surat teguran kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran tersebut. |
| 18. |
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). |
|
Bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas, kewajiban memiliki dana kelolaan paling kurang Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dapat dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif. |
|
|
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya. |
|
| 19. |
Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan penghimpunan dana kelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 18 peraturan ini kepada Bapepam dan LK dan mengumumkan kepada publik melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 30 (tiga puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif, kecuali bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks dengan masa Penawaran Umum yang bersifat terbatas dapat dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif. |
| 20. |
Bapepam dan LK berwenang mengalihkan, membekukan, mengamankan kekayaan, menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, membubarkan Reksa Dana dimaksud dan atau melakukan tindakan lain terhadap Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif untuk melindungi kepentingan para pemegang Unit Penyertaan. |
| 21. |
Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahannya wajib dibuat secara notariil. |
| 22. |
Rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus Reksa Dana wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK dan diumumkan kepada publik melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta tersedia bagi para pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum perubahan dimaksud dilakukan. |
| 23. |
Perubahan Kontrak Investasi Kolektif wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK dan diumumkan kepada publik melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta tersedia bagi para pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya perubahan. |
| 24. |
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: |
||||||||
|
| 25. |
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan: |
||||
|
|||||
| 26. |
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam angka 25 wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan |
||||
| 27. |
Formulir pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat wajib diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Sedangkan yang diterima setelah pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat wajib diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir hari bursa berikutnya. |
||||
|
Bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, maka ketentuan mengenai pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) tersebut dapat tidak mengikuti ketentuan mengenai pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) tersebut sepanjang diatur berbeda dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dicantumkan dalam Prospektus Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dimaksud. |
|||||
| 28. |
Pembayaran atas Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diminta penjualan kembali (pelunasan) oleh pemegang Unit Penyertaan. |
||||
| 29. |
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah. Sedangkan Reksa Dana yang menggunakan denominasi mata uang asing, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana awal wajib ditetapkan sebesar US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat)atau EUR 1 (satu Euro). |
||||
|
Bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, maka ketentuan mengenai Nilai Aktiva Bersih awal untuk setiap Unit Penyertaan dapat tidak mengikuti ketentuan tersebut sepanjang diatur berbeda dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dicantumkan dalam Prospektus Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dimaksud. |
|||||
| 30. |
Tahun buku Reksa Dana dimulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember. |
||||
| 31. |
Laporan keuangan tahunan Reksa Dana wajib diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK serta wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir. |
||||
| 32. |
Manajer Investasi wajib menerbitkan pembaharuan Prospektus yang disertai laporan keuangan tahunan terakhir serta wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir. |
| 33. |
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||
|
| 34. |
Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf a, maka Manajer Investasi wajib: |
||||||
|
| 35. |
Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf b, maka Manajer Investasi wajib: |
||||||
|
| 36. |
Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf c, maka Manajer Investasi wajib: |
||||||
|
| 37. |
Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf d, maka Manajer Investasi wajib: |
||||||||||||||||
|
| 38. |
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. |
||||||
| 39. |
Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). |
||||||
| 40. |
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka: |
||||||
|
|||||||
| 41. |
Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. |
||||||
| 42. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||
| Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 14 Mei 2008 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan |
|||||||
| ttd. | |||||||
| A. Fuad Rahmany | |||||||