| 1. |
Dalam peraturan ini yang dimaksud: |
| |
| a. |
Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa Efek
yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi
pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan
penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud
baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan
pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud. |
| b. |
Sponsor adalah Pihak yang menandatangani
perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam
bentuk uang dan atau Efek dalam rangka penciptaan Unit
Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. |
|
| 2. |
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di
Bursa Efek, wajib mengikuti Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman
Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan memuat
ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Penitipan Kolektif atas Unit Penyertaan; |
| b. |
prosedur penciptaan Unit Penyertaan Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek antara lain: |
| |
| 1) |
jenis Efek yang menjadi dasar
pembentukan Reksa Dana dimaksud; dan |
| 2) |
jumlah minimal Unit Penyertaan yang
akan dicatatkan di Bursa Efek; |
|
| c. |
tata cara penjualan kembali (pelunasan) Unit
Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
kepada Manajer Investasi dan bahwa penjualan kembali dimaksud
hanya diperbolehkan bagi Sponsor dan Dealer Partisipan; |
| d. |
pembelian kembali (pelunasan) oleh Manajer
Investasi dari Sponsor dan Dealer Partisipan per hari bursa
paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari total Unit
Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang beredar; |
| e. |
kebijakan investasi wajib mengacu pada
Peraturan Nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai
Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka atau Peraturan Nomor IV.C.4
tentang Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan
Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks, dan memenuhi ketentuan
sebagai berikut: |
| |
| 1) |
komposisi portofolio Efek yang
membentuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa
Efek harus terdiri dari Efek yang likuid; dan |
| 2) |
tingkat likuiditas Efek yang menjadi
portofolio Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa
Efek wajib ditentukan bersama antara Manajer Investasi
dengan Bank Kustodian; |
|
| f. |
nama Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dicatatkan; |
| g. |
kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan
di Bursa Efek dan melaporkan kepada Bapepam dan LK Nilai Aktiva
Bersih setiap hari setelah penutupan perdagangan Bursa Efek
sebagai indikasi harga Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang dicatatkan di Bursa Efek; |
| h. |
kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan
di Bursa Efek komposisi portofolio setiap hari setelah penutupan
perdagangan di Bursa Efek; |
| i. |
kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan
di Bursa Efek jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek yang beredar setiap pada perubahan;
dan |
| j. |
mekanisme Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan
Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek
(jika ada). |
|
| 3. |
Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan
Sponsor jika dalam penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di
Bursa Efek melibatkan Sponsor, yang antara lain memuat: |
|
| a. |
jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan
dibelikan Efek yang membentuk portofolio Efek Reksa Dana
dimaksud; dan |
| b. |
jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan
kembali. |
|
| 4. |
Dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit
Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, Manajer Investasi wajib
membuat kontrak dengan Dealer Partisipan. |
| 5. |
Dalam hal terdapat perubahan jumlah Dealer Partisipan,
Manajer Investasi wajib mengumumkannya di Bursa Efek. |
| 6. |
Penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Manajer Investasi hanya
dapat dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipasi dengan ketentuan: |
| |
| a. |
jika pembayarannya dengan Efek dari portofolio Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek, maka: |
| |
| 1) |
dasar penghitungan nilai Efek
tersebut adalah nilai pasar wajar; dan |
| 2) |
apabila Efek dimaksud tidak ada, maka
pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, dengan
ketentuan nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva
Bersih. |
|
| b. |
jika pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, maka nilainya
dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih. |
| c. |
Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan penjualan kembali
oleh Dealer Partisipan dan Sponsor di Bursa Efek dimana Unit
Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
diperdagangkan pada hari yang sama dengan permohonan penjualan
kembali dimaksud. |
|
| 7. |
Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang
Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek memuat ketentuan
mengenai Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP), maka ketentuan
RUPUP paling kurang memuat: |
|
| a. |
RUPUP dapat diselenggarakan atas usulan satu Pemegang Unit
Penyertaan Reksa Dana dimaksud atau lebih yang bersama-sama
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh Unit
Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
beredar; |
| b. |
Pemberitahuan, Pemanggilan, dan Waktu Penyelenggaraan RUPUP: |
| |
| 1) |
pemberitahuan RUPUP dilakukan
selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan dan pemanggilan dilakukan selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sebelum RUPUP melalui paling
sedikit satu surat kabar berbahasa Indonesia yang
berperedaran Nasional; |
| 2) |
panggilan
RUPUP wajib mencantumkan tempat, waktu penyelenggaraan,
prosedur serta agenda rapat; |
| 3) |
dalam hal RUPUP pertama gagal
diselenggarakan atau gagal mengambil keputusan, maka
diselenggarakan RUPUP kedua; |
| 4) |
panggilan untuk RUPUP kedua dilakukan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum RUPUP kedua
dilakukan dengan menyebutkan telah diselenggarakannya
RUPUP pertama tetapi tidak mencapai korum atau tidak
dapat mengambil keputusan; dan |
| 5) |
RUPUP kedua diselenggarakan paling
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari dari RUPUP pertama; dan |
|
| c. |
korum kehadiran dan keputusan RUPUP. |
|
| 8. |
Sebelum pemberitahuan rencana RUPUP di surat kabar
dilaksanakan, Manajer Investasi wajib menyampaikan terlebih dahulu
agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci ke Bapepam dan LK paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan. |
| 9. |
Dalam hal agenda RUPUP
adalah penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian, maka Unit
Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
diperdagangkan di Bursa Efek yang dimiliki oleh Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan atau Pihak terafiliasinya tidak mempunyai hak suara. |
| 10. |
Manajer Investasi wajib menyampaikan hasil RUPUP
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPUP tersebut diselenggarakan
kepada Bapepam dan LK, dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui
paling sedikit satu surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dan Bursa Efek. |
| 11. |
Untuk dapat melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek: |
| |
|