PERATURAN NOMOR IV.B.3 :

REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
Kep- 133/BL/2006, 4 Desember 2006

 

1. Dalam peraturan ini yang dimaksud:
 
a.

Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.

b.

Sponsor adalah Pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan atau Efek dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

2.

Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, wajib mengikuti Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan memuat ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Penitipan Kolektif atas Unit Penyertaan;

b.

prosedur penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek antara lain:

 
1)

jenis Efek yang menjadi dasar pembentukan Reksa Dana dimaksud; dan

2)

jumlah minimal Unit Penyertaan yang akan dicatatkan di Bursa Efek;

c.

tata cara penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Manajer Investasi dan bahwa penjualan kembali dimaksud hanya diperbolehkan bagi Sponsor dan Dealer Partisipan;

d.

pembelian kembali (pelunasan) oleh Manajer Investasi dari Sponsor dan Dealer Partisipan per hari bursa paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari total Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang beredar;

e.

kebijakan investasi wajib mengacu pada Peraturan Nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka atau Peraturan Nomor IV.C.4 tentang Reksa Dana  Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
1)

komposisi portofolio Efek yang membentuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek harus terdiri dari Efek yang likuid; dan

2)

tingkat likuiditas Efek yang menjadi portofolio Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib ditentukan bersama antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian;

f.

nama Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dicatatkan;

g.

kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek dan melaporkan kepada Bapepam dan LK Nilai Aktiva Bersih setiap hari setelah penutupan perdagangan Bursa Efek sebagai indikasi harga Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dicatatkan di Bursa Efek;

h.

kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek komposisi portofolio setiap hari setelah penutupan perdagangan di Bursa Efek;

i.

kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang beredar setiap pada perubahan; dan

j.

mekanisme Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek (jika ada).

3.

Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Sponsor jika dalam penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek melibatkan Sponsor, yang antara lain memuat:

a. jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk portofolio Efek Reksa Dana dimaksud; dan
b. jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
4.

Dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan.

5.

Dalam hal terdapat perubahan jumlah Dealer Partisipan, Manajer Investasi wajib mengumumkannya di Bursa Efek.

6.

Penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Manajer Investasi hanya dapat dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipasi dengan ketentuan:

 
a. jika pembayarannya dengan Efek dari portofolio Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, maka:
 
1)

dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah nilai pasar wajar; dan

2)

apabila Efek dimaksud tidak ada, maka pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, dengan ketentuan nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.

b. jika pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, maka nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
c. Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan penjualan kembali oleh Dealer Partisipan dan Sponsor di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan pada hari yang sama dengan permohonan penjualan kembali dimaksud.
7.

Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek memuat ketentuan mengenai Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP), maka ketentuan RUPUP paling kurang memuat:

a. RUPUP dapat diselenggarakan atas usulan satu Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang beredar;
b. Pemberitahuan, Pemanggilan, dan Waktu Penyelenggaraan RUPUP:
 
1)

pemberitahuan RUPUP dilakukan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan dan pemanggilan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum RUPUP melalui paling sedikit satu surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran Nasional;

2)

panggilan RUPUP wajib mencantumkan tempat, waktu penyelenggaraan, prosedur serta agenda rapat;

3)

dalam hal RUPUP pertama gagal diselenggarakan atau gagal mengambil keputusan, maka diselenggarakan RUPUP kedua;

4)

panggilan untuk RUPUP kedua dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum RUPUP kedua dilakukan dengan menyebutkan telah diselenggarakannya RUPUP pertama tetapi tidak mencapai korum atau tidak dapat mengambil keputusan; dan

5)

RUPUP kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPUP pertama; dan

c. korum kehadiran dan keputusan RUPUP.
8.

Sebelum pemberitahuan rencana RUPUP di surat kabar dilaksanakan, Manajer Investasi wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci ke Bapepam dan LK paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan.

9. Dalam hal agenda RUPUP adalah penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian, maka Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diperdagangkan di Bursa Efek yang dimiliki oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan atau Pihak terafiliasinya tidak mempunyai hak suara.
10.

Manajer Investasi wajib menyampaikan hasil RUPUP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPUP tersebut diselenggarakan kepada Bapepam dan LK, dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui paling sedikit satu surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Bursa Efek.

11.

Untuk dapat melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek:

   

DAFTAR PERATURAN REKSA DANA