| 1. |
Dalam peraturan ini yang
dimaksud: |
| |
| a. |
Efek Bersifat
Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara
kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
|
| b. |
Nilai Pasar Wajar
(fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh
dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas
bukan karena paksaan atau likuidasi. |
|
| 2. |
Nilai Pasar Wajar dari
Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh
Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul
17.00 WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| |
| a. |
Penentuan Nilai
Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek
menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa
Efek; |
| b. |
Dalam hal harga
perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai
Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan
Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak
Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan |
| |
| 1) |
harga
perdagangan sebelumnya; atau |
| 2) |
harga
perbandingan Efek sejenis; |
|
| c. |
Penentuan Nilai
Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek
(over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut: |
| |
| 1) |
Surat
Utang Negara menggunakan informasi harga yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang
Negara di luar Bursa Efek; |
| 2) |
Obligasi
perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia
dalam sistem yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1 tentang
Laporan Reksa Dana; |
|
| d. |
Penentuan Nilai
Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar
negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat
dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas
internet yang tersedia; |
| e. |
Penentuan Nilai
Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit
atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok
utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad
baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan
menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan
harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli
yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak
melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib
dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi
antara lain adalah: |
| |
| 1) |
harga
terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga
saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir; |
| 2) |
informasi
material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak
perdagangan terakhir; |
| 3) |
dalam hal
saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning
ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk
Efek sejenis; |
| 4) |
dalam hal
Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek
sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit
sejenis; dan |
| 5) |
dalam hal
waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar
terakhir dari Efek yang mendasari; dan |
|
| f. |
Efek yang
diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan
denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
|
|
| 3. |
Sehubungan dengan
penentuan Nilai Pasar Wajar tersebut dalam angka 2 huruf c, maka kepada:
|
| |
| a. |
Penyelenggara
Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek wajib
menyampaikan data harga Surat Utang Negara kepada Bapepam dan LK
secara elektronik dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh
Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1
tentang Laporan Reksa Dana pada setiap hari kerja
selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB; dan |
| b. |
Manajer Investasi
wajib menyampaikan kuotasi harga penawaran jual dan penawaran
beli atas obligasi perusahaan yang terdapat dalam portofolio
Reksa Dana yang dikelolanya kepada Bapepam dan LK secara
elektronik dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh
Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1
tentang Laporan Reksa Dana pada setiap hari kerja
selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB. |
|
| 4. |
Untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 di atas,
Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya: |
| |
| a. |
memiliki standar
operasi dan prosedur; |
| b. |
menggunakan dasar
perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan
secara konsisten; |
| c. |
membuat catatan
dan atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar
Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang
menjadi pertimbangan dan perhitungan; dan |
| d. |
menyimpan catatan
tersebut di atas sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun. |
|
| 5. |
Perhitungan nilai aktiva
bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang
ditentukan oleh Manajer Investasi. |
| 6. |
Penentuan nilai aktiva
bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan
yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang
diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana
Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara
melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
|
| 7. |
Penentuan Nilai Pasar
Wajar Surat Utang Negara yang menjadi portofolio Efek Reksa Dana
Terproteksi, dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi,
sepanjang Surat Utang Negara dalam portofolio Efek Reksa Dana
Terproteksi tersebut tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo. |
| 8. |
Bagi Reksa Dana
Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Utang Negara yang
tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo dan menggunakan metode
harga perolehan yang diamortisasi dalam penentuan Nilai Pasar Wajarnya,
pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada
tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan
Prospektus. |
| 9. |
Nilai aktiva bersih per
saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih pada
akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana
dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau
pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
|
| 10. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini,
termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Oktober 2008 |
| |
Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal
Dan Lembaga Keuangan |
| |
ttd. |
| |
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058 |