|
1. |
Dalam peraturan ini yang dimaksud: |
| |
|
a. |
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan
utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek. |
|
b.
|
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah
nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak
yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. |
|
|
2. |
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib
ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian
selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan
sebagai berikut: |
| |
|
a. |
Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif
diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir
Efek di Bursa Efek; |
|
b.
|
Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak
mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan
Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan
Prospektus dengan mempertimbangkan: |
| |
|
1) |
harga perdagangan sebelumnya; atau |
|
2)
|
harga perbandingan Efek sejenis; |
|
|
c. |
Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di
luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai
berikut: |
| |
|
1) |
Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek; |
|
2)
|
obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia
dalam sistem yang ditetapkan oleh Bapepam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana; |
|
|
d. |
Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di
Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat
dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang
tersedia; |
|
e. |
Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang
dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok
utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh
tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan
diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan
perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang
memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi
secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam
membuat evaluasi antara lain adalah: |
| |
|
1) |
harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga
saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir; |
|
2)
|
informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut
sejak perdagangan terakhir; |
|
3) |
dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price
earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek
sejenis; |
|
4) |
dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek
sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan |
|
5)
|
dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar
terakhir dari Efek yang mendasari; dan |
|
|
f.
|
Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang
berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku. |
|
|
3. |
Sehubungan dengan penentuan Nilai Pasar Wajar tersebut dalam
angka 2 huruf c, maka kepada: |
| |
|
a. |
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa
Efek wajib menyampaikan data harga Surat Utang Negara kepada Bapepam secara
elektronik dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh Bapepam sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana pada
setiap hari kerja selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB; dan |
|
b.
|
Manajer Investasi wajib menyampaikan kuotasi harga penawaran
jual dan penawaran beli atas obligasi perusahaan yang terdapat dalam portofolio
Reksa Dana yang dikelolanya kepada Bapepam secara elektronik dengan menggunakan
sistem yang ditetapkan oleh Bapepam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam
Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana pada setiap hari kerja selambat-lambatnya
pada pukul 16.00 WIB. |
|
|
4. |
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka
2 dan angka 3 di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya: |
| |
|
a. |
memiliki standar operasi dan prosedur; |
|
b.
|
menggunakan dasar perhitungan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten; |
|
c.
|
membuat catatan dan atau kertas kerja tentang tata cara
penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau
fakta yang menjadi pertimbangan dan perhitungan; dan |
|
d. |
menyimpan catatan tersebut di atas sekurang-kurangnya dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun. |
|
|
5.
|
Perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana, wajib menggunakan
Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi. |
|
6.
|
Penentuan nilai aktiva bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib
menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan
metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam
portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan premdaiusmarkan
harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas atau
accretion atas diskonto. |
|
7. |
Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung
berdasarkan nilai aktiva bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah
penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan
pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang
sama. |
|
8.
|
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang
Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Agustus 2004
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Herwidayatmo
NIP 060065750
|