PERATURAN NOMOR IV.C.3 :
PEDOMAN PENGUMUMAN HARIAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA TERBUKA
Nomor : Kep- 08PM/1997, tanggal  30 April 1997

1. Definisi
 
a.

Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

b.

Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.

c.

Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.

d.

Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk huruf b dan huruf c.

2.

Reksa Dana Pasar Uang tidak memungut biaya penjualan dan biaya pembelian kembali Unit Penyertaan. Nilai aktiva bersih per unit dihitung dengan cara dimana nilai aktiva akhir per unit sama dengan nilai aktiva awal per unit, dengan melakukan pembagian hasil yang diperoleh dalam bentuk Unit Penyertaan setiap hari.

3.

Bank Kustodian Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Campuran wajib menghitung setiap hari:

 
a.

hasil investasi Reksa Dana dalam 30 (tiga puluh) hari terakhir, dihitung sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf a Peraturan Nomor VIII.G.9;

b.

hasil investasi Reksa Dana dalam 1 (satu) tahun terakhir, dihitung sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf a Peraturan Nomor VIII.G.9; dan

c.

hasil investasi riil setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pembelian kembali dalam 1 (satu) tahun terakhir dihitung sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf b Peraturan Nomor VIII.G.9. Besarnya biaya penjualan yang dibebankan dalam perhitungan ini adalah sebesar yang ditentukan dalam Prospektus dan biaya pembelian kembali hanya akan diperhitungkan apabila pemodal melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan sekurang-kurangnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah membuka akun, (jika ada).

4.

Bank Kustodian Reksa Dana terbuka jenis pasar uang wajib menghitung setiap hari:

 
a.

hasil investasi dalam 30 (tiga puluh) hari terakhir dihitung dengan cara menjumlah nilai bonus per unit dalam 30 (tiga puluh) hari kalender dibagi dengan nilai aktiva bersih awal per unit; dan

b.

hasil investasi dan hasil investasi riil dalam 1 (satu) tahun terakhir dihitung dengan cara menjumlah nilai bonus per unit dalam 1 (satu) tahun dibagi dengan nilai aktiva bersih awal per unit.

5.

Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4 peraturan ini, disampaikan kepada Bapepam dengan menggunakan Formulir Nomor IV.C.3-1, selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB hari kerja berikutnya.

6.

Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4 peraturan ini wajib disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 April 1997
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

PERATURAN REKSA DANA