| PERATURAN NOMOR IV.C.4 : |
| PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS |
| NOMOR: KEP-429/BL/2007, tanggal 19
Desember 2007 |
| 1. |
Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana selain dari yang disebutkan dalam Peraturan Nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Ketentuan yang berkaitan dengan larangan investasi bagi Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan angka 14 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf r, Peraturan Nomor IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan angka 12 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf r, Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 14 huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, dan huruf s serta Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 2 huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, dan huruf s dinyatakan tidak berlaku dalam peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Manajer Investasi dilarang membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana
Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks wajib
disampaikan kepada Bapepam dan LK sesuai dengan Peraturan Nomor IX.C.4
tentang Pernyataan Pendaftaran |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Penawaran Umum saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Dengan Penjaminan bersifat terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan, sedangkan Reksa Dana Indeks dapat bersifat terus menerus atau terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks wajib mencantumkan nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud menerbitkan Reksa Dana Terproteksi sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, maka: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 8. |
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud menerbitkan Reksa Dana Dengan Penjaminan sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, maka: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 9. |
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud menerbitkan Reksa Dana Indeks sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, maka: |
||||||||||||||||||
|
| 10. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
Ditetapkan di
:
Jakarta
pada tanggal
:
19 Desember 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
ttd.
A Fuad Rahmany
NIP 060063058