| PERATURAN NOMOR IV.C.4 : |
| PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS |
|
Nomor : Kep- 08 /PM/2005, tanggal 29 Juli 2005 |
| 1. |
Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana selain dari yang disebutkan dalam Peraturan Bapepam Nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka. |
| 2. |
Ketentuan yang berkaitan dengan larangan investasi bagi Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan angka 14 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf r, Peraturan Bapepam Nomor IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan angka 12 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf r, Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 14 huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf s serta Peraturan Bapepam Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 2 huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf s dinyatakan tidak berlaku dalam peraturan ini. |
| 3. |
Manajer Investasi dilarang membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. |
| 4. |
Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks wajib disampaikan kepada Bapepam sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IX.C.4 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Peraturan Bapepam Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
| 5. |
Penawaran Umum saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Dengan Penjaminan bersifat terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan, sedangkan Reksa Dana Indeks dapat bersifat terus menerus atau terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan. |
| 6. |
Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks wajib mencantumkan nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana tersebut. |
| 7. |
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud menerbitkan Reksa Dana Terproteksi sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, maka: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 8. |
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud menerbitkan Reksa Dana Dengan Penjaminan sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, maka: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 9. |
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud menerbitkan Reksa Dana Indeks sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, maka: |
||||||||||||||||||
|
| 10. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
|
Ditetapkan di : Jakarta ttd. Darmin Nasution
|