| PERATURAN NOMOR IV.D.1 : |
| PEDOMAN IKLAN REKSA DANA |
| Kep- 19/PM/2004, tanggal 29 April 2004 |
| 1. |
Yang dimaksud dengan iklan dalam peraturan ini adalah setiap informasi yang memuat pemberitahuan atau tawaran untuk membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan melalui media massa elektronik seperti televisi, radio, film, dan media elektronik lainnya maupun media cetak seperti surat kabar, majalah, surat, brosur serta media cetak lain. |
||||||||||||||||
| 2. |
Reksa Dana dilarang mengiklankan penjualan saham atau Unit Penyertaan sebelum memperoleh Pernyataan Efektif dari Bapepam. |
||||||||||||||||
| 3. |
Pernyataan atau data dalam iklan suatu Reksa Dana mengenai kinerja Reksa Dana dan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana tersebut wajib dibuat berdasarkan keterangan atau informasi yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. |
||||||||||||||||
| 4. |
Manajer Investasi bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi yang tercantum dalam iklan tersebut. |
||||||||||||||||
| 5. |
Iklan suatu Reksa Dana dilarang memuat: |
||||||||||||||||
|
| 6. |
Iklan suatu Reksa Dana yang memuat data mengenai kinerja Reksa Dana dari suatu sumber wajib mencantumkan informasi mengenai sumber tersebut lengkap dengan tanggal, bulan, dan tahun pemuatan kinerja tersebut. Bukti mengenai kinerja yang dimuat dalam sumber tersebut wajib disampaikan kepada Bapepam. |
| 7. |
Setiap data mengenai kinerja Reksa Dana dalam iklan suatu Reksa Dana wajib memuat angka-angka kinerja sebenarnya. Angka-angka yang bersifat hipotesis hanya diperbolehkan untuk keperluan menerangkan mekanisme kerja Reksa Dana yang bersangkutan yang tidak bisa diterangkan dengan angka-angka sebenarnya. Apabila digunakan, angka-angka hipotesis ini wajib bersifat konservatif dan tidak ditujukan untuk memberikan gambaran tentang kinerja Reksa Dana tersebut di masa datang. Penggunaan angka-angka hipotesis wajib diberikan judul ILUSTRASI. |
|
Setiap data tentang kinerja Reksa Dana dalam iklan suatu Reksa Dana yang belum berumur 1 (satu)tahun dilarang untuk diproyeksikan atau ditampilkan dalam rata-rata 1 (satu) tahun. |
|
| 9. |
Iklan suatu Reksa Dana yang memuat perbandingan kinerja wajib memuat perbandingan yang wajar, akurat, relevan, dan setara. |
| 10. |
Iklan suatu Reksa Dana yang memuat kinerja atau data kuantitatif wajib memuat data terbaru. |
| 11. |
Dalam hal penampilan grafik, iklan suatu Reksa Dana wajib memuat grafik secara jelas dan lengkap. |
|
Apabila 2 (dua) atau lebih kelompok data ditampilkan secara bersamaan dalam 1 (satu) grafik, maka skala perbandingan yang digunakan harus sama. |
|
| 12. |
Iklan suatu Reksa Dana wajib mencantumkan pernyataan peringatan kepada calon pemodal sebagai berikut: |
|
”INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. CALON PEMODAL WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI MELALUI REKSA DANA. KINERJA MASA LALU TIDAK MENCERMINKAN KINERJA MASA DATANG.”. |
|
| 13. |
Pernyataan peringatan sebagaimana dimaksud dalam angka 12 peraturan ini yang disampaikan melalui tulisan wajib dimuat dalam huruf kapital dan dapat terbaca dengan mudah, sedangkan pernyataan peringatan yang disampaikan dalam media elektronik sekurang-kurangnya durasi penayangannya 5 (lima) detik. Khusus untuk iklan yang ditayangkan melalui audio elektronik wajib memuat pernyataan peringatan secara utuh. |
| 14. |
Iklan suatu Reksa Dana wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diiklankan. |
| 15. |
Ketentuan di atas tidak berlaku bagi iklan Reksa Dana yang bersifat pemberitahuan (brand awarness), tidak menawarkan untuk menjual atau membeli Reksa Dana atau tidak memuat data, kinerja, informasi dan angka-angka. |
| 16. |
Setiap Pihak yang menerbitkan iklan Reksa Dana wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan ini. |
| 17. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
|
Ditetapkan di : Jakarta
Herwidayatmo
|
| PERATURAN REKSA DANA |