PERATURAN NOMOR IV.D.2 :
PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Kep- 20/PM/2004, tanggal 29 April 2004

1.

Setiap Manajer Investasi Reksa Dana atau agen penjual Reksa Dana wajib mensyaratkan pemodal Reksa Dana untuk mengisi formulir profil pemodal Reksa Dana yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau agen penjual Reksa Dana.

2.

Formulir sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini wajib disiapkan dan disimpan oleh Manajer Investasi atau agen penjual Reksa Dana dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak pemodal Reksa Dana menutup rekeningnya.

3.

Formulir profil pemodal Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, sekurang-kurangnya memuat jawaban atas pertanyaan mengenai:

 
a. Jangka waktu investasi;
b.

Tujuan investasi pemodal Reksa Dana yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

 
1) Keamanan dana investasi;
2)

Pendapatan dan keamanan dana investasi;

3)

Pendapatan dan pertumbuhan dalam jangka panjang; dan

4) Pertumbuhan.
c.

Tingkat risiko yang sanggup ditanggung;

d.

Keadaan keuangan pemodal Reksa Dana berkaitan dengan jumlah investasi yang akan ditanamkan melalui Reksa Dana;

e.

Tingkat pengetahuan pemodal Reksa Dana atas:

 
1)

Industri Reksa Dana secara umum; dan

2) Produk Reksa Dana yang dimiliki.
4.

Formulir profil pemodal Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini wajib ditandatangani oleh pemodal Reksa Dana.

5.

Manajer Investasi Reksa Dana atau agen penjual Reksa Dana wajib membuat profil risiko investasi dengan melakukan analisis atas jawaban formulir profil pemodal Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini untuk membantu pemodal Reksa Dana mengetahui tingkat risiko investasi yang dapat diterima oleh pemodal Reksa Dana.

6.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29 April 2004
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 

Herwidayatmo
NIP 060065750

 

PERATURAN REKSA DANA